Pinjamkan Rp 1,25 M untuk Karyawan, Nenek 82 Tahun ini Malah Dipolisikan

  • Bagikan

“Yang melaporkan adalah mantan karyawan yayasan,” kata Ninayanti.“Secara hukum, kita melihat bahwa LP ini sangat dipaksakan. Sebetulnya pasal-pasal yang dilaporkan itu semua pidana umum. Kenapa harus ditangani oleh Reskrimsus?” lanjutnya.

Nina menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana apapun. Karena dalam yayasan ini telah dinyatakan tidak ada pihak yang dirugikan. Uang yang dia pinjam secara pribadi dari klien juga telah dikembalikan.

(Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version