GOWA, RAKYATSULSEL - Pemerintah kembali akan melaksanakan Sensus Pertanian (SP) tahun ini. Dimana SP ini merupakan kali ke-7 sejak pertama dilaksanakan pada 1963.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Gowa, Abd Hafid di sela-sela pertemuan di Sungguminasa, Rabu (12/4) mengatakan, dasar hukum pelaksanaan SP, yakni UU Statistik Nomor 16/1997 sekali dalam 10 tahun.
Hal ini lanjut Hafid, sesuai PP nomor 51/1999 tentang penyelenggaraan UU Statistik ditetapkan setiap tahun berakhiran angka 3 diselenggarakan SP.
"Adapun tujuan dilaksanakannya SP ini untuk memberi gambaran secara komprehensip pertanian di Indonesia sampai ketingkat paling rendah , yakni desa dan kelurahan. Selain itu data SP dapat juga digunakan sebagai kerangka acuan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi," ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Kamsina mengatakan, terlaksananya SP dengan baik di Gowa diharap eksistensinya sebagai penyanggah pangan nasional, dengan kontribusi 2 juta ton beras pertahun dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan dari tahun ke tahun.
Adapun waktu pelaksanaan SP mulai 1 Juni sampai 31 Juli 2023 mendatang. (Mst)