KPU Tetapkan 40 TPS Lokasi Khusus

  • Bagikan
Ilustrasi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan umum Sulawesi Selatan menetapkan 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut tersebar di 21 kabupaten dan kota dengan jumlah pemilih 7.542 orang.

Komisioner KPU Sulsel, Uslimin menyatakan TPS Lokasi Khusus itu meliputi rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, pondok pesantren, panti sosial, tempat relokasi bencana, sekolah berasrama, perusahaan, dan daerah konflik.

"Pendirian TPS Lokasi Khusus merupakan upaya KPU untuk memenuhi hak pilih warga negara dan melayani pemilih yang memiliki keterbatasan, seperti warga binaan di Lapas dan Rutan serta lansia di panti jompo," ujar Uslimin, Kamis (13/4/2023).

Menurut dia, TPS Lokasi Khusus ini telah dipikirkan oleh penyelenggara pemilu, terutama KPU sebagai penyelenggara teknis untuk Pemilu 2024. Uslimin mengatakan, mengenai dasar hukum hingga langkah penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus karena banyak pemilih di wilayah di Sulsel dan juga daerah lain yang tidak terakomodasi hak pilihnya pada Pemilu 2019.

"Dari pengalaman ini, maka KPU berinisiatif secara nasional mengadakan TPS Lokasi Khusus. Tapi, itu lokasi TPS juga berdasarkan pengajuan dari pihak-pihak yang berkepentingan," ujar dia.

Sejauh ini, kata Uslimin, KPU Sulsel beberapa kali telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mengakomodasi jumlah pemilih dari warga binaan. Menurutnya, data pemilih di Rutan dan Lapas berpotensi masih bisa bertambah atau bisa juga berkurang. Hal ini disebabkan karena warga binaan bisa keluar masuk.

Dari 24 kabupaten di Sulsel, KPU hanya menyiapkan TPS Lokasi Khusus di 21 daerah. Alasannya, untuk Luwu, Luwu Timur, dan Toraja Utara belum memiliki Lapas dan Rutan.

Adapun, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menuturkan pihaknya telah melaksanakan rapat kerja yang menindaklanjuti hasil coklit dan DPS dari tingkat kabupaten dan kota se-Sulsel, pekan lalu.

"Rapat mengenai analisa kegandaan, invalid, dan anomali pasca-penetapan DPS tingkat KPU kabupaten-kota," ujar dia.

Dalam kegiatan itu, admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) melakukan analisa data kegandaan, data NIK, dan NKK invalid dan data anomali pada DPS sebagai bahan laporan pada rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami juga menyampaikan kepada admin Sidalih KPU kabupaten/kota untuk mendeteksi data-data tersebut sebelum penetapan DPS tingkat Provinsi," tuturnya.

Faisal mengatakan, terlepas dari TPS khusus, saat ini TPS reguler di 24 daerah sebanyak 26.346 TPS. Adapun jumlah DPS 6.787.531 jiwa.

"Jadi ada penambahan 88 TPS. Dari hasil coklit memang memungkinkan pengurangan atau penambahan TPS." imbuh dia.

Sementara itu, KPU Sulbar menetapkan DPS 1.017.441 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 511.871 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 505.570 orang tersebar di enam kabupaten dengan rincian 69 Kecamatan, 648 desa/kelurahan. KPU Sulbar juga menetapkan sebanyak 4.269 TPS pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, data tersebut belum final dan masih dalam perbaikan. Olehnya itu, pihaknya berharap masukan masyarakat yang belum tercoklit atau terdata untuk melapor ke Sekretariat KPU di masing-masing kabupaten untuk segera didata atau dimasukkan dalam daftar pemilih.

“Data yang masuk nanti ini akan diperbaiki lalu dimasukkan kedalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS-HP. Kami harap di DPS-HP itu sudah clear dan akan diumumkan, dan data-data ini akan terus kita sempurnakan hingga penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024,” ujar Rustang.

Rustang berharap di Sulawesi Barat tidak memiliki masalah dalam penyusunan dan penetapan daftar pemilih hingga aktualisasi penetapan daftar tetap.

“DPT ini menjadi penting karena ini menjadi dasar KPU untuk menetapkan jumlah surat suara logistik KPU yang ditambah 25 persen berbasis TPS. Jadi jangan sampai banyak yang tidak masuk, sehingga nanti bermasalah di daftar pemilih khusus. Kami harap Sulawesi Barat tidak ada masalah dalam DPT,” kata dia. (Suryadi-Sudirman/B)

  • Bagikan

Exit mobile version