MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memastikan memberi sanksi bagi para ASN yang mudik lebaran tahun ini menggunakan kendaraan dinas (randis).
Kebiasaan buruk ini acapkali terjadi setiap tahun pada momen libur lebaran. Padahal, hal itu dilarang lantaran randis digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tidak boleh mudik pake kendaraan dinas," tegas Andi Sudirman Sulaiman, Senin (17/4).
Sehingga, kata dia, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan menggunakan randis saat mudik lebaran Idul Fitri 2023.
"Pasti disanksi, sesuai dengan pelanggarannya seberat apa," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Aslam Patonangi menyampaikan, berdasarkan edaran KPK nomor 6 tahun 2023, yang memuat, imbauan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Sudah ada surat edaran mengimbau agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Asumsinya berdasarkan Permenpan kemudian beberapa surat edaran dari KPK bahwa kendaraan dinas itu untuk kepentingan dinas," jelasnya, Rabu (12/4/2023).
Ia menuturkan, para pegawai seyogyanya memperhatikan etika terkait penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. "Kurang etislah istilahnya untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan fasilitas dinas," tegasnya.
Pengamat pemerintahan, Ali Armunanto mengatakan, mudik merupakan urusan personal dan tidak ada kaitannnya dengan urusan pekerjaan kedinasan. "Etika penggunaan fasilitas publik (Randis) untuk kepentingan publik, bukan untuk urusan personal," jelasnya. (Abu Hamzah/B)