BABEL, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.
Marlen melanjutkan, jika usul tersebut disetujui, maka 7 orang diantaranya akan langsung bebas pada saat hari pertama Idul Fitri.
"Pada saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.294 orang, yang terdiri dari 1.868 narapidana dan 426 tahanan," ujar Marlen, Senin (17/4).
Adapun rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi, yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 614 orang. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 279 orang. Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 283 orang.
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 104 orang. LPP Kelas III Pangkalpinang sebanyak 69 orang dan Rutan Kelas IIB Muntok sebanyak 80 orang.
Kadivpas Marlen menjelaskan sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan CB (Cuti Bersyarat), bahwa usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.
Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan dengan adanya remisi ini diharapkan memotivasi Narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di Lapas. (*)