Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Smart Toilet. Kerugian Negara Rp 592 juta

  • Bagikan
Ilustrasi. Cabjari Pelabuhan Makassar Sidik Dugaan Korupsi Smart Toilet Disdik

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun anggaran 2018 di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.

Dua tersangka ini masing-masing berinisial WA dan DDA. Keduanya merupakan rekanan atau pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek bersumber dari APBD Kota Makassar tahun 2018 di Dinas Pendidikan Kota Makassar, melalui Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2017 sebesar Rp19,8 miliar.

Anggaran smart toilet sendiri diperuntukkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.

"Pelaksanaan pembagunan fisik smart toilet di Ujung Tanah dikerjakan oleh tersangka WA dengan menggunakan CV. MJP. Sedangkan di Wajo dikerjakan oleh tersangka DDA dengan mempergunakan CV. TGK," kata Kepala Cabang Kejari Pelabuhan Makassar, Koharudin saat merilis kasus ini, pekan lalu.

Dalam proses pemeriksaan penyidik Cabjari Pelabuhan Makassar disebut menemukan dua alat bukti yang cukup dan mengarah terhadap kedua tersangka yakni WA dan DDA.

Keduanya pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar guna menunggu proses hukum selanjutnya.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan para tersangka pada proses pelaksanaan pembangunan smart toilet baik di Kecamatan Wajo maupun di Ujung Tanah tahun 2018," sebutnya.

Untuk pembagunan smart toilet di Kecamatan Ujung Tanah Pemerintah Kota Makassar menggelontor anggaran sebesar Rp1,54 miliar. Pembagunan itu menyasar 6 SD dan 1 SMP.

Sementara di Kecamatan Wajo dana yang digelontorkan untuk pembagunan smart toilet sebanyak Rp739 juta dengan menyasar 3 SD. Hanya saja dalam pelaksanaan pembangunan smart toilet di dua wilayah tersebut, tersangka dikatakan melakukan penyimpangan atau mark up.

"Ada beberapa penyimpangan yang dilakukan. Satu mark up, dua ketidak sesuaian pekerjaan yang sebagaimana dalam kontrak pekerjaan," ujarnya.

Adapun perbuatan kedua tersangka, negara dikatakan mengalami kerugian sebesar Rp592 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2023.

Selain itu, kata Koharudin, dari perbuatan tersangka juga mengakibatkan pembagunan smart toilet tidak sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah Kota Makassar, yaitu peningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan.

"Khususnya bagi anak usia sekolah dasar dan sekolah tingkat pertama di sekolah sekolah di Kecamatan Ujung Tanah dan Wajo," tutur Koharudin.

Dalam kasus ini, Koharudin juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Di mana jika dalam proses persidangan nantinya ditemukan ada temuan baru maka kasus ini akan kembali dikembangkan.

"Untuk selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengembangan terutama nanti ketika proses di pengadilan karena kan sementara ini fakta penyidik mereka sudah mengakui (perbuatannya). Potensi, iya (tersangka lain)," sebutnya.

Sekedar diketahui, Kepala Cabang Kejari Pelabuhan Makassar sebelumnya, Rionov Oktana menyampaikan, kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik bidang intelejen Cabjari Pelabuhan Makassar.

Saat dilakukan peninjauan, ditemukan ketidak sesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB).

"Jadi kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 Juni. Dalam penyelidikan kami menemukan ada penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara," kata Rionov. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version