Kejati Sulsel Amankan Buronan Tipidkor Proyek Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Panggala Awan

  • Bagikan
Tim Tabur intelijen Kejati Sulsel saat melakukan ekspos penangkapan buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada proyek pembangunan jalan poros dan jembatan panggala awan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Tabur intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada proyek pembangunan jalan poros dan jembatan panggala awan yang bersumber APBN -TP TA. 2014 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.979.874.786,79.

Penangkapan buronan Kejaksaan RI ini dilakukan pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita, yang bernama Harianto Parrung, ST alias Harry.

Dimana diketahui majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, amarnya yakni, Menyatakan terdakwa Harianto Parrung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 dimana terdakwa Sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- pada tanggal 24 Agustus 2017.

Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah terdakwa Harianto Parrung mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Supahrin)

  • Bagikan

Exit mobile version