MAKASSAR, RAKYATSULSEL -Satu persatu pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan mulai bereaksi dengan maraknya dugaan penimbunan serta penjualan solar subsidi ke industri yang dilakukan oknum pengusaha. Kali ini, aktivis Celebes Law Transparency (CLAT) yang angkat bicara.
Ketua Umum CLAT, Ray Gunawan, meminta aparat kepolisian membentuk tim khusus untuk memberantas "mafia" solar di Sulsel, Sulbar, Sulteng, dan Sultra.
"Tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak memberantas pelaku penimbun dan penjual BBM subsidi rakyat ke industri. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Jika tidak ada reaksi apa pun dari aparat penegak hukum, maka kami selaku aktivis pegiat antikorupsi jelas bertanya, ada apa?," ujar Ray, Rabu (19/4/2023).
Ray berharap, agar oknum aparat yang terbukti membekingi bisnis ilegal ini, dihukum seberat beratnya.
"Ini menyangkut citra institusi di masyarakat," tegas Ray.
CLAT, kata Ray, membuat Petisi di media sosial "Selamatkan BBM Subsidi Rakyat". Langkah ini sebagai bentuk pengawalan atas hak hak masyarakat luas, agar jangan sampai diambil serta dirampas oleh oknum tidak bertanggungjawab, untuk kepentingan pribadi serta kelompok.
Petisi ini, kata Ray, akan membuka ruang kepada masyakat luas untuk mengadukan serta melaporkan langsung, jika melihat ada pembelian, penimbunan serta penjualan solar subsidi masyarakat ke industri. Baik jalur laut mau pun jalur darat.
"Kami bersama puluhan aktivis serta mahasiswa akan menyatukan langkah untuk mengawal BBM subsidi rakyat," imbuh dia.
Dia menambahkan, pelaku penimbun solar subsidi selain melanggar regulasi migas, juga bisa dijerat dengan UU Tipikor serta dugaan pengelapan pajak. Praktik ilegal ini sangat jelas merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Subsidi BBM dibayar oleh negara. Jadi kalau ada melakukan penggelapan, sudah jelas berefek ke masyarakat luas dan merugikan keuangan negara yang sangat besar.
Diduga hampir semua wilayah di Sulsel rawan dengan penimbunan solar subsidi. Penimbunan solar Subsidi diduga ada di pesisir Galesong, Galesong Utara, Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Barru, Bulukumba, Sinjai, Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur.
Ray Gunawan pun meminta agar Reskrim, Krimsus, dan Propam Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat dalam menyikapi hal ini.
Temuan CLAT, kata Ray, di Kabupaten Pinrang, ada sebuah perusahaan berinisial PT RSM yang diduga memiliki gudang menimbun BBM. BBM kemudian dipasok ke sebuah industri di Luwu Timur. Hal yang sama juga ditengarai terjadi di Kabupaten Barru. PT TM di Barru diduga juga memasok solar subsidi ke industri di Luwu Timur.
Di Luwu Timur setidaknya ada empat perusahaan yang diduga mengantongi Pesanan Order (PO) besar atau izin memasok BBM ke sebuah industri pertambangan. Empat perusahaan itu PT ME, MK, AZ dan GO.
Empat perusahaan ini kemudian join lagi dengan masing masing perusahaan kecil dalam memasok BBM. Dan RSM yang berlokasi di Pinrang dan PT TM di Barru diduga ikut memasok BBM.
Sementara itu, sebuah perusahaan PT TJA di Sulawesi Tengah juga diduga menerima pasokan solar dari Makassar.
Bukan hanya itu, diduga pula memasok gas subsidi ke penampungan ilegal. Sementara itu, PT WI disebut juga ada dalam jaringan bisnis "gelap" solar subsidi. Dan jangkauan pasokannya luas di wilayah Sulawesi.
Selain itu, ada pula pasokan solar subsidi dari Sulsel yang masuk ke Sulawesi Tenggara di PT V.
Pelaku memasok secara bergantian. Dan sebelum dipasok mereka diduga lebih dulu menampung di sekitar lokasi industri.
Solar-solar tersebut diduga dikumpulkan dari hasil pembelian di SPBU SPBU dalam jumlah besar. Pasokan dilakukan ke industri secara bergiliran sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Sistem transaksi dilakukan dengan sistem tumpah bayar. (*)