Ribuan Dokter dan Nakes di Makassar Nyatakan Sikap Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ribuan dokter dan tenaga kesehatan lainnya di Kota Makassar serentak menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Selain menyatakan sikap, mereka juga menandatangani petisi penolakan pembahasan undang-undang tersebut dilanjutkan pemerintah dan DPR sebab akan semakin melemahkan tenaga kesehatan di Indonesia.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, dr Abdul Aziz mengatakan, penolakan para RUU tersebut dihadiri 1.235 dokter se-Sulsel. Selain dokter, terdapat juga tenaga profesi kesehatan lainnya hadir pada acara penyampaian pernyataan sikap yang berlangsung di Auditorium Prof Amiruddin, Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa (18/4/2023) kemarin.

Abdul Aziz menuturkan, pihaknya secara tegas menolak rancangan pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini sedang bergulir di DPR.

Menurutnya, penyusunan RUU Kesehatan sejak awal tidak taat dan tak patuh pada azas dimana RUU tersebut tidak mengakomodasi kepentingan dan perlindungan para tenaga kesehatan.

"Sejak awal RUU Kesehatan tidak mengakomodasi terjaminnya kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat, dan tidak mengakomodasi keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," ujar Abdul Aziz.

Selain itu, RUU Kesehatan mengandung pasal-pasal yang saling kontradiktif, diskriminatif, dibuat dengan sangat tergesa-gesa tanpa mengindahkan aspirasi dan partispasi publik khususnya para tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia dan semua organisasi profesi kesehatan tempat mereka bernaung.

"Ini RUU Kesehatan sangat mudah mendorong praktik kriminalisasi terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ancaman sanksi dan denda yang sangat berat," sebutnya.

Pihaknya juga menyayangkan karena pembahasan ini akan menghapus UU kesehatan sebelumnya. Bahkan UU yang baru ini akan meniadakan eksistensi dan peran organisasi profesi kesehatan yang selama ini telah berperan dalam menjaga kualitas profesionalisme.

Oleh karena itu, organisasi profesi kesehatan dan semua perhimpunan di Sulsel meminta penghentian pembahasan UU kesehatan dan perlu dilakukan perbaikan substansial terkait perlindungan terhadap tenaga kesehatan.

"Kami meminta akan terjaminnya kualitas profesi tenaga kesehatan, serta terjaminnya eksistensi organisasi profesi di dalamnya," tegasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya menuntut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, DPR RI khususnya di komisi IX dan Baleg DPR RI untuk mendengarkan aspirasi para tenaga medis dan tenaga Kesehatan, serta mengakomodasinya dalam RUU Kesehatan sehingga proses penyusunan undang-undang ini bisa dilakukan dengan lebih baik.

"Kami menuntut kepada bapak Presiden, Pak Menteri Kesehatan agar bisa lebih bijak melihat peran tenaga medis, tenaga kesehatan serta organisasi profesi selama ini dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan ujung tombak, dan menghentikan segala upaya pembentukan opini framing negatif terhadap profesi kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Makassar, dr Suryadi mengatakan pada kesempatan ini pihaknya siap turun aksi untuk memperjuangkan hal tersebut.

"RUU Kesehatan mengancam para profesi medis. Kalau pak ketua perintahkan untuk demo maka kami siap selalu," ujar dia.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan menolak RUU yang menggangu dan tidak berpihak kepada tenaga kesehatan. "Kami akan turun ke jalan. Kalau mogok ayo dan asalkan yang emergency tetap tinggal karena rasa kemanusiaan," cetusnya.

Hingga saat ini, perkumpulan tenaga kesehatan di Sulsel secara tegas menolak RUU Kesehatan yang tengah dibahas di DPR. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version