Untung Rugi Pemilu Hybrid

  • Bagikan
Ilustrasi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktur Eksekutif Lembaga Paramater Publik Indonesia (PPI), Ras Md menyebutkan mekanisme pemilu apakah sistem proporsional tertutup, terbuka atau perpaduan keduanya (hybrid) masih bergulir di MK.

"Bahkan waktu putusannya diproyeksi bulan 6 atau bulan 7. Itu lantaran saksi ahli di pihak terkait masih banyak yang harus dihadirkan, sehingga waktu yang telah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi harus mulur," ujarnya, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, perdebatan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup mulai hidup kembali ketika PDIP secara resmi memasukkan gugatan di MK di penghujung tahun 2022.

"Tahapan pemilu yang sedang berjalan terdampak akibat gugatan ini sedang bergulir di MK. Pasalnya, sistem kepemiluan yang digugat adalah subtansi dari pemilu itu sendiri," katanya

Dikatakan Ras, bacaleg-bacaleg yang jauh hari sebelumnya optimisme maju dalam bursa legislatif diberbagai tingkatan bahkan sudah banyak yang mendaftarkan diri di parpol harus terhenti sejenak menanti putusan MK. Di lain sisi, tahapan pemilu terus berjalan. Kurang dari lima bulan lagi atau tepatnya Oktober 2023 adalah jadwal Daftar Calon Tetap (DCT).

Fenomena sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sebenarnya sudah pernah disidangkan di MK tahun 2008. Waktu itu MK putuskan proporsional tertutup ke terbuka.

"Di waktu itu, proporsional tertutup dinilai sebagai peninggalan orde baru. Subtansi demokrasi tak berjalan sebagaimana amanah konstitusi," jelasnya.

  • Bagikan