Gelar Operasi Selama Sebulan, Satreskoba Polrestabes Makassar Amankan Delapan Pelaku

  • Bagikan
Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar Rilis Hasil Tangkapan Delapan Pelaku Pengedar Narkotika, Rabu (19/4).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dalam waktu sebulan, jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan ribuan kilo barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.

Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi juga turut mengamankan delapan orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial MS, RD, RP, RE, AA, RE, AS dan SU. Rata-rata diduga berperan sebagai pengendara dan kurir. Satu diantara merupakan seorang perempuan.

Para pelaku ini diamankan di beberapa wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama operasi yang dilakukan jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar di bulan April 2023.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, dari tangan para pelaku petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 858 gram dan 2,873 ganja.

"Pada April ini, kami amankan barang bukti di empat lokasi di Makassar," kata Doli saat merilis hasil tangkapannya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/4) sore.

Doli menjelaskan, para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Di lokasi pertama yang tidak disebutkan alamatnya itu, pihaknya mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2.873 gram.

Ganja tersebut dikirim dari wilayah Sumatera melalui pengiriman online. pengungkapannya pun dari hasil pengembangan pada bulan Februari.

Sementara untuk sabu diamankan di tiga TKP seberat 858 gram. Atau dengan rincian TKP pertama narkotika jenis sabu diamankan seberat 254 gram. TKP kedua dengan lokasi berbeda masing-masing seberat 290 gram dan 214 gram.

"Sabu-sabu diamankan dari tiga lokasi," sebutnya.

Untuk taksiran nilai narkotika yang diamankan kurang lebih Rp1,35 miliar.

"Potensi untuk merusak masyarakat di Makassar raya kurang lebih 10 ribu orang. Sehingga bagi generasi muda sangat rentan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2. Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.

"Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara," kuncinya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version