PAREPARE, RAKSUL - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menekankan seluruh aparatur negara sipil (ASN) lingkup agar memanfaatkan momentum libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dengan baik.
Hal itu ditekankan karena libur dan cuti bersama cukup panjang waktunya mulai 19 hingga 25 April 2023.
“Silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya libur dan cuti bersama ini dengan berinteraksi dengan lingkungan keluarga,” ucap Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Kamis (20/4/2023).
“Dengan catatan jangan gunakan fasilitas negara, karena menggunakan fasilitas negara itu berisiko,” sambungnya.
Taufan Pawe mengatakan jajaran ASN Pemkot Parepare merupakan teamwork solid, kuat dan tangguh.
Dia menyakini pegawai akan produktif dan memanfaatkan libur dan cuti bersama ini dengan sebaik-baiknya.
“Cuti satu minggu ini waktu yang sangat cukup untuk dipergunakan dengan berbagai aktifitas bersama di lingkungan keluarga,” paparnya.
“Saya yakin ASN itu adalah manusia produktif, jadi harus manfaatkan waktu sebaik-baiknya,” tandasnya.
Wali Kota Parepare dua priode ini mengingatkan, agar ASN tidak menambah hari libur di luar dari cuti lebaran yang telah ditetapkan.
“Saya juga harus ketat, jangan menambah libur, karena cuti yang diberikan sekitar satu minggu dan itu waktu yang cukup,” tegasnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPSDM Parepare, Guntur Mentja mengatakan terkait hari libur dan cuti bersama ini, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor : O60/298 Organisasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri PAN RB, dan Menteri Tenaga Kerja. Jadi libur dan cuti bersama ini diberikan kepada ASN selama tujuh hari lamanya,” ungkapnya.
Guntur memaparkan, untuk libur nasional selama dua hari jatuh pada 22 dan 23 April, sedangkan cuti bersama selama lima hari pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April.
“Cuti bersama ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal, sehingga pada hari pertama setelah libur nasional dan cuti bersama nanti pada 26 April, diharapkan para ASN untuk masuk berkantor,” jelas Guntur.
Guntur menegaskan, bagi ASN yang tidak hadir pada 26 April, dan apabila PNS melanggar apa yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan itu sangat tegas bagi yang melanggar.
“Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur unit kerja yang melaksanakan layanan langsung, kepada masyarakat yang mencakup kepentingan luas agar dibuatkan penugasan khusus, agar tidak terjadi kekosongan,” paparnya.
Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa cuti bersama ini, mengurangi cuti tahunan bagi para ASN.(*)