PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menjelaskan terkait prosedur mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada saat Idul Fitri 1444H/ 2023 M.
Untuk kunjungan tatap muka Hari Raya Idul Fitri 1444H/ 2023 M akan berlangsung selama 3 hari, dari hari pertama hingga hari ketiga lebaran (22-24 April 2023). Kemudian, Pukul 09.00-15.00 WIB (Jam istirahat 12.00-13.00 WIB).
"Kami telah melakukan sosialisasi secara masif kepada pengunjung/pengguna layanan masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Nur Bambang.
Nur Bambang menyampaikan mereka yang dapat melakukan kunjungan tatap muka adalah keluarga inti (Orang Tua, Istri, Anak, Kakak, Adik). Jumlah maksimal pengunjung yaitu sebanyak empat orang dan tidak ada batasan umur.
Sementara kuota pengunjung per-harinya paling banyak 300 orang. Bagi pengunjung yang tidak bisa mendaftar di hari tersebut, nantinya akan diarahkan untuk mendaftar di hari berikutnya.
“Untuk batas waktu kunjungannya yaitu selama 30 menit sejak bertemu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur Bambang mengatakan jika pengunjung diwajibkan menggunakan pakaian yang sopan (untuk laki-laki dan perempuan menggunakan celana panjang. Sementara pengunjung perempuan dilarang menggunakan pakaian daster, rok mini dan long dress atau sejenisnya.
Lalu pengunjung juga wajib menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
“Pengunjung juga dilarang membawa barang-barang seperti handphone (HP), senjata tajam, senjata api, uang, narkoba, minuman keras dan barang terlarang lainnya. Serta harus bersedia digeledah badan dan barang bawaanya,” tegasnya.
Ketika akan melakukan kunjungan, pengunjung wajib mendafar melalui aplikasi Si Lanang (Sistem Informasi dan Layanan Lapas Narkotika Pangkalpinang). Pada aplikasi tersebut, pengunjung bisa memilih sendiri tanggal dan waktu untuk melakukan kunjungan.
Selain melakukan pendaftaran di aplikasi Si Lanang, pengunjung juga harus membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti vaksin kedua/ vaksin booster / hasil tes rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam.
Dengan penggunaan aplikasi si lanang ini pengunjung dimudahkan dengan kecepatan layanan setelah input data pada saat registrasi dari manapun dan pada saat dilaksanakan kunjungan tinggal menunjukan barcode dari aplikasi silanang dan langsung mendapatkan pelayanan dari petugas pendaftaran.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berpesan kepada jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk memberikan layanan kunjungan dengan prima, sepenuh hati, ramah dan mengedepankan nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tetapi juga harus perhatikan aspek kamtib, sehingga tidak ada WBP yang lari dan tidak ada peredaran gelap narkoba," ungkap Harun. (*)