Hari Pertama Kerja, Pemprov Sulsel Pastikan Beri Sanksi ASN Bolos

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 telah berakhir. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan untuk kembali bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan mengatakan, pihaknya telah mengimbau masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pelaporan terhadap kehadiran ASN sesuai dengan tugasnya.

"Kita meminta kepala perangkat daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkup kerjanya masing-masing agar masuk kerja tepat setelah pelaksanaan cuti bersama," sebutnya.

Ia menuturkan, ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak sah pada hari Rabu (hari ini) itu akan lakukan penegakan disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Bahkan kata dia, pihaknya meminta masing-masing OPD untuk sesegera melaporkan rekapitulasi absensi pada hari pertama masuk kerja.

"Setelah melakukan pemantauan itu melaporkan rekapitulasi absensi kehadirannya ke BKD itu paling lambat pukul 09.00-10.00 Wita pada hari itu juga," tegasnya saat dikomfirmasi, Selasa (25/4/2023).

Ia mengutarakan, jenis hukuman dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil itu terdiri atas tiga, hukuman ringan, sedang, dan berat.

"Hukuman itu bakal berpengaruh kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masing-masing yang bersangkutan karena ini kan kita sudah menggunakan sistem absensi online," tegasnya.

Diketahui, Pemprov Sulsel telah mengeluarkan surat edaran sekaitan dengan pegawasan dan pelaporan atas kehadiran aparatur sipil negara setelah pelaksanaan cuti bersama yang ditanda tanangani langsung oleh Pejabat Sekprov Sulsel Andi Aslam Patonangi, pada 18 April lalu. (abu/B)

  • Bagikan