KPU Buka Pendaftaran Caleg: Status Napi Harus Bersyarat

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendaftaran calon legislatif (caleg) di KPU dijadwalkan akan dibuka awal Mei mendatang untuk partai politik mendaftarkan jagoan bakal calegnya maju di parlemen 2024.

Berdasarkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pendaftaran bakal caleg parpol dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengaatakan bahwa kesiapan KPU Sulsel dan 24 daerah telah siap untuk menerima pendaftaran caleg dari parpol perserta pemilu di Sulsel.

Untuk pendaftaran caleg, dilakukan di setiap tingkatan. Dimana KPU Kabupaten/kota juga membuka pendaftaran bagi parpol di tingkat Kab/kota.

"Sisi kesiapan semua KPU di tingkatan siap. Sehingga kami rencananya jalankan PKPU berkaitan dengan pencalonan ini. Maka akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei," kata Faisal Amir, Selasa (25/4).

Dijelaskan, tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) telah dibuka KPU sejak 19 April 2023 lalu.

"Jadi dokumen fisiknya disampaikan ke KPU, dokumen softfilenya disampaikan melalui Silon atau Sistem Informasi Pencalonan," katanya.

Tak hanya itu, untuk kepentingan memudahkan parpol. KPU Sulsel telah mengundang perwakilan dari parpol untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pendaftaran bacaleg melalui Silon.

"Dalam bimtek pekan lalu, perwakilan parpol juga melakukan simulasi pengunggahan data bacaleg langsung menggunakan Silon KPU," jelas Faisal.

  • Bagikan