Mengenai kasus penganiayaan yang viral di media sosial, di mana seorang anak perwira polisi berinisial AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan:
1. Awal Mula Kasus Penganiayaan yang Dipicu Soal Perempuan
Kronologi kejadian bermula ketika korban menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan berinisial D. Pelaku tersinggung dan melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban.
2. Kasus Penganiayaan yang Sudah Lama Terjadi
Kasus penganiayaan itu sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan. Pelaku menghentikan mobil korban dan melayangkan tinju sebanyak tiga kali.
3. Baku Hantam Disaksikan Ayah Pelaku
Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku dan sempat terjadi perkelahian. Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut.
4. Saling Lapor Antara Korban dan Pelaku
Setelah kasus penganiayaan tersebut, sempat terjadi saling lapor antara korban dan pelaku. Pada tanggal 27 Februari 2023, perkara ini dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, karena ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan saling lapor.
5. Tersangka Ditetapkan Setelah Beberapa Bulan Kasus Terjadi
Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023 lalu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri.
6. Ayah Pelaku Dicopot dari Jabatannya
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran kasus penganiayaan tersebut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.