Terbukti Tidak Menerima Uang di Kasus Batua, Hakim Koreksi Pidana Erwin Hatta Lebih Edukatif dan Memenuhi Rasa Keadilan

  • Bagikan
Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Majelis hakim Mahkamah Agung RI telah memutus kasasi yang diajukan oleh salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun Anggaran 2018, Andi Erwin Hatta Sulolipu.

Putusan Mahkamah Agung untuk perkara Nomor 7349 K/Pid.Sus/2022 dengan hakim ketua Suhadi, dan hakim anggota yang terdiri dari Suharo dan Anshori pada dasarnya menguatkan putusan hakim di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar.

Diketahui, pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS yang diketuai oleh hakim Sutio Jumagi Akhirno dan hakim anggota masing-masing Mulijanto dan Brmochamad Ilyas menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara pada Andi Erwin Hatta Sulolipu.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, di mana berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks, Erwin Hatta dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara.

Putusan yang lebih rendah ini didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan kalau Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak menerima atau tidak menikmati uang dari proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018.

"Menimbang, bahwa terdakwa (Andi Erwin Hatta Sulolipu) sama sekali tidak terbukti ada menerima atau menikmati hasil dari tindak korupsi aquo (pada kasus Batua). Maka pidana yang dijatuhkan kepada Andi Erwin Hatta Sulolipu dirasa kurang memenuhi rasa keadilan," demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.

Masih dalam amar pertimbangan majelis hakim yang mengadili perkara Andi Erwin Hatta, disebutkan kalau majelis hakim di tingkat banding dan dikuatkan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung, kemudian mengubah atau melakukan perbaikan terhadap putusan yang dirasa lebih memenuhi rasa keadilan yang preventif, korektif dan edukatif.

"Pengadilan Tinggi (Makassar) mengubah pidana yang dirasa lebih memenuhi rasa keadilan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif," tulis majelis hakim dalam amar putusannya.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta meluruskan persepsi masyarakat yang dinilai keliru terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan hakim terhadap kliennya.

Selain karena selama ini proses hukum masih terus berjalan mulai dari tingkat banding hingga menunggu keluarnya salinan putusan hakim di tahap kasasi, Machbub menegaskan kalau Erwin Hatta selama ini masih menjalani hukuman kurungan.

"Selama ini Pak Erwin Hatta bukan penangguhan penahanan, tapi dalam status sebagai tahanan rumah. Kemudian dalam putusan hakim juga ditegaskan kalau pak Erwin ini dalam status tahanan. Jadi sebenarnya sudah ditahan," kata Machbub.

Lebih lanjut pengacara senior ini menyatakan, kalau pihaknya masih menunggu penyampaian secara resmi terhadap putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi yang diajukan oleh pihaknya. Dia menjamin kalau selama ini Erwin Hatta bersikap kooperatif.

"Selama menjalani masa penahanan, Pak Erwin ini kooperatif. Secara rutin melaporkan posisinya ke pihak berwenang," pungkas Machbub.

Diketahui, majelis hakim MA pada perkara Nomor 7349 K/Pid.Sus/2022 menyatakan menolak permohonan kasasi oleh terdakwa Andi Erwin Hatta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar terkait dengan hukuman pidana dan menyatakan terpidana tetap berada dalam tahanan. (isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version