Tak hanya itu, Ia juga menambahkan masyarakat yang melihat atau mengetahui nama keluarganya masih terdaftar atau masih tercantum dalam DPS, padahal yang bersangkutan sudah meninggal, agar segera dilaporkan.
“Dengan catatan bapak ibu yang melaporkan bahwa keluarganya sudah meninggal, agar membawa akta kematian, sebagai bukti administrasi. Begitupun yang pindah domisili, atau sudah terdaftar sebagai anggota TNI atau polri secara aktif,” jelasnya.
Informasi lainnya, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), rencanaya akan dilaksanakan pada awal Mei mendatang, sampai 18 Juni 2023, sementara rekapitulasi dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilangsungkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024. (Ridwan Wahid/A)