Dia mengatakan bahwa pelaku masuk dalam ormas tersebut harus dibuktikan, meskipun barang bukti yang disita seperti ada logo organisasi B-120 di ponsel pelaku, karena siapa pun bisa menempelkan simbol-simbol tersebut di mana saja.
"Kami perlu buktikan apakah ini masuk organisasi masyarakat yang mana, itu harus ada buktinya," kata Ngajib.
Mantan Kapolrestabes Palembang itu mengatakan yang sementara dibuktikan adalah mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau melakukan pengeroyokan.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar sebelumnya telah menangkap lima dari 10 pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan berat sehingga korban kehilangan jari kelingking saat kejadian di Jalan Barawaja 2 Kecamatan Tallo pada 23 April 2023.
Lima pelaku adalah AM (23) residivis selaku eksekutor pembacokan, kemudian AA alias Bang Tejo (35) residivis, MS alias Pute (26), MR alias Reski, dan A alias Ardi.
Saat ini, korban Muliyadi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat. (jpnn)