Cegah Tragedi KPPS Wafat, KPU Ubah Masa Penghitungan Suara Tak Lewat Tengah Malam

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL- Tragedi tewasnya 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2019 diupayakan tidak terulang pada Pilkada serentak 2024. Salah satu caranya adalah mengubah aturan teknis pemungutan suara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, harus melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara.

“Saat ini KPU RI sedang merancang kebijakan penanggulangan agar hal tersebut tidak terulang kembali,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (27/4).

Ia menguraikan, bentuk kompensasi yang akan diatur dalam revisi hasil PKPU Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara, contoh mengenai waktu pelaksanaan penghitungan suara.

“Nanti kan proses pemungutan dan penghitungan suara itu akan berakhir pada pukul 23.59 tanggal 14 Februari 2024,” urainya.

Meski begitu, Idham mengatakan bahwa kewajiban akan mengatur pelaksanaan pencatatan Berita Acara hasil penghitungan suara tidak bisa langsung dikerjakan KPPS setelah selesai suara di suatu TPS dihitung.

Idham menegaskan, kebijakan ini mengacu pada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar tahun 2018/2019.

“Dalam hal ini KPPS untuk menyelesaikan proses penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil penghitungan suara, itu sampai dengan 12 jam sejak berakhirnya waktu penghitungan suara,” demikian Idham menambahkan. (Rmol)

  • Bagikan