MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tersangka kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar segera disidangkan.
Hal itu menyusul penyerahan berkas perkara tersangka Gazali Mahmud selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar dari Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Takalar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penyerahan berkas perkara tersangka dalam kasus ini dilaksanakan kemarin, Kamis (27/4).
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Lapas kelas 1A Makassar," ujar Soetarmi kepada Rakyat Sulsel, Jumat (28/4).
Soetarmi menyebut, sebelumnya Gazali Mahmud dinyatakan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel atas dugaan korupsi Tambang Pasir Laut Takalar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.061.343.713.
Di mana kasus ini terjadi persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, pada tahun 2020. Pasir laut di daerah tersebut diduga dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan pemerintah yakni Rp10.000 per kubik.