Latief menambahkan, implikasi dari pemalsuan absensi itu salah satunya adalah pada pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggap merugikan keuangan daerah.
''Kalau ini terbukti, maka tentu akan berimplikasi pada temuan salah bayar TPP terhadap oknum ASN yang tidak bekerja tetapi menerima TPP. Untuk itu menghindari hal itu, temuan ini kami sudah laporkan ke Bapak Walikota,'' katanya.
Latief menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk dari wali kota untuk tindak lanjut dari temuan tersebut. Berdasarkan penelusuran, kasus pemalsuan dokumen absensi juga pernah terjadi di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus itu bahkan masuk ke ranah pidana yang menyeret 3 orang ASN sebagai tersangka kasus manipulasi absensi di SMKN 1 Wae Ri'i. (*)