MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar berhasil membongkar sebuah pabrik pembuatan senjata tajam jenis busur di Kota Makassar. Penggerebekan tersebut berlangsung di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Jumat (28/4/2023) dini hari.
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 400 anak panah jenis busur, termasuk sejumlah besi yang sementara dalam proses pembuatan pelaku yang diperkirakan berjumlah 600 buah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib saat merilis kasus ini, Jumat malam mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial A alias Arwan (20) warga Jalan Indah, Kota Makassar.
"Hasil pengungkapan barang-barang yang merupakan senjata tajam baik jenis parang, badik, dan terutama barang bukti busur yang biasa digunakan oleh masyarakat anak-anak di Kota Makassar untuk tawuran," kata Ngajib.
Selain senjata tajam jenis busur yang diamankan, Tim Samapta dan Unit Jatanras juga mengamankan tiga pucuk senjata angin, namun dua diantaranya rusak, termasuk satu tombak ikut diamankan di lokasi penggrebekan.
"Ada alat yang digunakan untuk membuat busur. Ini mungkin produksi senjata tajam yang terbesar (dibongkar polisi di Makassar)," ujarnya.
Lebih jauh, Ngajib juga menjelaskan, pelaku sudah melakukan operasi semenjak empat bulan terakhir dan puluhan anak panah busur sudah terjual.
"Pelaku sudah beroperasi kurang lebih 4 bulan dan sudah ada busur yang terjual kurang lebih 60 busur dengan harga Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dan sudah dijual di sekitar lokasi dan anak-anak di Kota Makassar," sebutnya.
Dari hasil jualan itu disebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan biaya hidup. Ngajib juga menyampaikan, orang tua pelaku sudah mengingatkan agar tak memproduksi senjata tajam namun tak diindahkan.
"Hasil jualannya digunakan untuk kepentingan bersangkutan. Sudah diketahui orang dan diperingatkan untuk tidak membuat busur. Cara memasarkan, buar sendiri kemudian dipasarkan dari orang per orang," tandasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. "Untuk hukuman kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun," bebernya.
Sementara pelaku Arwan yang sempat diwawancara mengatakan, dia sengaja memproduksi busur panah untuk diperjual belikan. Hasilnya pun digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya. "Cari sampingan dan untuk beli rokok," ujar Arwan.
Adapun satu busur dikatakan dijual seharga Rp5 ribu rupiah. Arwan juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Makassar atas apa yang dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya minta maaf kepada masyarakat di Kota Makassar atas perbuatan yang saya lakukan dan saya tidak akan mengulangi lagi untuk kedua kalinya," tuturnya. (isak/B)