MAKASSAR, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bersama Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Pemprov Sulsel melakukan monitoring evaluasi produk hukum daerah di Provinsi Sulawesi Selatan terhadap optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas dikeluarkannya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021, Jumat (28/4).
Salah satu amanat Inpres No.2 Tahun 2021 adalah Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk menerbitkan kebijakan dan regulasi yang mendukung percepatan penyelenggaraan jaminan sosial ketenenagakerjaan di daerah.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu berharap atas terlaksananya kegiatan ini dapat mendorong percepatan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Selamat datang Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Bapak Makmur Marbun di Makassar, besar harapan kami dengan kegiatan ini dapat mendorong dan mengakselerasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan agar perlindungan menyeluruh kepada semua elemen pekerja dapat terlaksana dengan baik khususnya di seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Selatan," harap Mintje.
"Terkhusus bagi Pemerintah Kabupaten/ Kota yang belum mengeluarkan regulasi sesuai amanat Inpres No. 2 Tahun 2021 agar dapat segera terlaksana", tambahnya.
Saat ini di Sulawesi Selatan baru terdapat 19 Kabupaten/ Kota yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait Optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerkaan, sehingga masih terdapat 5 Kabupaten/ Kota belum menerbitkan peraturan daerah/ regulasi yang mendukung percepatan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud.
"Semua elemen pekerja dapat dilindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk pekerja rentan di daerah sampai ke pelosok - pelosok desa sehingga kemiskinan ekstrim dapat dikurangi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan universal coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan segera terwujud," pungkas Mintje. (*)