MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pesta demokrasi tahun 2024 sudah di depan mata. Tahapan penyerahan syarat dukungan untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta DPRD dan DPR RI sudah berjalan.
Kepala daerah atau wakil kepada daerah yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang, wajib mundur dari jabatannya. Termasuk, ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya. Sebab, apabila tidak mundur secara resmi maka dipastikan akan digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menegaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka, Kepala Daerah (Kada) yang berkeinginan bertarung di Pileg 2024 diharuskan menanggalkan jabatannya.
"Itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Diatur dalam pasal 12, pasal 14 dan pasal 18. Bupati, wakil bupati serta wali kota dan Gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur," tegas Idham Holik, Senin (1/5).
Sesuai jadwal tahapan, KPU mulai membuka tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, Senin (1/5/2023). Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu 14 Mei mendatang.
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan - Parpol dan daftar caleg menggunakan formulir model B-daftar.Bakal.Calon.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Idham menjelaslan, penyerahan fokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Selanjutnya, dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
"Sejauh ini kesiapan KPU terima Bacaleg siap. Silon semuanya sudah siap. Untuk antisipasi gangguan, kami meyakini bahwa teknologi informasi digunakan Silon ini lebih baik dari pada tahun lalu," jelas Idham.
Sesuai informasi dihimpun, sejumlah kepala daerah di Sulsel yang baik masa aktif berakhir 2023 dan masa jabatan berakhir 2024/2025 dikabarkan akan maju sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Bahkan sebagian parpol telah memasukan nama-nama jagoan kepala daerah di daftar calon sementara (DCS) untuk di daftarakan di KPU.
Sejauh ini sejumlah Kada aktif di Sulsel digadang- gadang akan turut meramaikan pertarungan di Pileg. Khususnya perebutan kursi DPR RI.
Antaranya di Dapil Sulsel I DPR RI mencuat nama Bupati Jeneponto Iskan Iskandar (Golkar), Wabup Jeneponto Paris Yasir (NasDem), Bupati Bantaeng Ilham Azikin (NasDem) dan Wabup Bantaeng Sahabuddin (PKS), Wakil Wali kota Makassar Fatmawati Rusdi (NasDem).
Lalu Dapil Sulsel II muncul nama Wabup Maros Suhartina Bohari (Golkar), Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (NasDem), Bupati Barru Suardi Saleh (NasDem), Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi (Golkar) dan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (Golkar), Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak (Golkar), Wakil Bupati Bululumba Andi Edy Manaf Wakil (PAN).
Kemudian Dapil Sulsel III, yakni Wali Kota Palopo Judas Amir (NasDem), Bupati Luwu Basmin Mattayang (PPP), Bupati Enrekang Muslimin Bando (Golkar) dan Bupati Pinrang Irwan Hamid (NasDem) dan Bupati Luwu Timur Budiman (PDIP). Juga masih ada nama-nama fugur lainya dikabarkan akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari dapil Sulsel.
Partai tentu punya strategi, dimana mewajibkan kadernya nyaleg dahulu sebelum maju di Pilkada. Mau tak mau menjadi keharusan, tujuanya menbesarkan partai di Pileg 2024.
Lebih lanjut, Koordinator wilayah Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan itu. Ia menyebutkan proses pencalonan dimulai Mei, sesuai tahapan Pileg yang telah disusun KPU. Karena itu, menurutnya kepala daerah yang nyaleg pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri.
Pada saat pendaftaran caleg, nanti surat pengunduran diri itu sudah harus disampaikan ke instansi terkait. Dan itu dibuktikan dengan surat tanda terima.
"Itu sudah diatur PKPU nomor 10 tahun 2023, ini saya akan sampaikan. Kada aktif harus mundur jika maju caleg," tuturnya.
"Harus menyampaikan surat keterangan pengunduran diri. Surat kesediaan pengunduran diri harus disampaikan pada saat penyampaian daftar calon partai politik tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," sambung Idham menegaskan.
Ditambahkan, dengan keterangan itu, KPU bisa memproses berkas pencalonan para kepala daerah itu. Namun, ketika KPU akan mengeluarkan DCT, SK pengunduran diri harus sudah keluar.
Mantam komisioner KPU Bekasi itu menyebutkan, ketika pendaftaran, maka hanya surat pernyataan mengundurkan diri yang diserahkan, dimana surat tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Setelah itu, menjelang penetapan daftar calon sementara atau tetap (DCS/T), maka surat keputusan (SK) pemberhentiannya sudah harus diserahkan ke KPU.
"Kalau pengunduran diri tidak diterima atau sampai waktu penetapan DCS/DCT tidak keluar atau belum ada, maka yang bersangkutan tidak bisa nyaleg atau gagal. Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat," tukasnya.
Terpisah, Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati menegaskan bahwa ada pasal khusus mengatur bahwa kepala daerah aktif mundur jika maju sebagai caleg. Namun, itu berlaku saat menetapan sebagai DCS atau sudah CCT.
"Itu PKPU syarat pencalonan Bacaleg. Tapi, berlaku setelah penetapan. Sementara kan baru pengajuan bacaleg," jelasnya.
Ia kemudian mengutup PKPU. Ada pasal khusus di PKPU tersebut secara tegas menerangkan dalam pasal 14 ayat (1), bahwa bakal calon berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon," terangnya, mengutip pasal di PKPU tersebut.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr. Andi Lukman, S.IP., M.Si menyebutkan bahwa PKPU menghalangi kepala daerah maju caleg sudah tepat karena menghi dari kepentingan terselubung.
"Itukan hanya menghindari konflik interes di dalam, mereka ketika menjadi kepala daerah menjadi pejabat pembina kepegawaian sehingga ketika maju caleg untuk menghindari konflik interes di tubuh birokrasi itu sendiri," terangnya.
Akademisi Fisipol Unhas itu menrangkan, tujuan lain adalah tidak terpolarisasi warna warna partai politik maka kemudian kepala daerah harus mengundurkan diri supaya birokrasi berjalan netral independen dan bisa berdiri di atas kepentingan semua para pihak.
"Tentu berkontestasi dalam pileg itu. Ini hanya untuk menjaga program kepemerintahan itu tidak bercampur dengan politik. Ini sudah tepat agar program pemerintah berjalan dengan kepentingan masyarakat tanpa kemudian kepentingan politik personal kepala daerah," pungkasnya. (Yadi/B)