SIDRAP, RAKYATSULSEL - Sat Lantas Polres Sidrap tetap membuka pelayanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) seperti hari biasa di Hari Libur Buruh Nasional, Senin (01/05/2023).
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Haryanto, S.Sos mengatakan bahwa, pelayanan SIM tetap berjalan meskipun libur Nasional.
"Hal Ini Sesuai jukrah Ditlantas Polda Sulsel untuk berkomitmen dalam melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Kasat Lantas. Minggu (30/5/2023).
Pelayanan Penerbitan SIM baru dan perpanjangan dapat dilakukan di Satpas Polres Sidrap yang berada Jalan Bau Massepe No 01, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kab Sidrap.
"Kami buka layanan walaupun di hari libur, untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan," kata Kasat Lantas.
Selanjutnya, Kasat Lantas kembali menyampaikan bahwa, syarat perpanjangan SIM A maupun SIM C diharuskan dengan membawa KTP asli dan foto copy, membawa SIM asli yang masih berlaku, uji psikologi di lokasi, surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri di lokasi. (Rid)