MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mewajibkan peserta didik mulai Paud hingga SMP menggunakan pakaian adat tanggal 1 setiap bulan. Alasannya, menumbuhkan rasa cinta budaya ke siswa.
Kepala Disdik Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan, penekanan ini bagian dari Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Kemudian, menindaklanjuti Permendikbud nomor 50 tentang seragam. Di mana, dalam amanatnya peserta didik diharuskan berpakaian adat.
"Jadi ini pelestarian budaya, salah satunya lewat pakaian adat," dalih Muhyiddin, Selasa (2/5).
Kebijakan ini, kata dia, sama halnya penggunaan seragam sekolah. Di mana, setiap siswa wajib mengikuti instruksi Dinas Pendidikan. Bahkan, penggunaan baju adat menjadi tanggung jawab setiap orang tua siswa.
"Nah, setelah pencanangan pakaian adat oleh Pak Wali, kita akan buatkan regulasi untuk dipedomani," jelasnya.
Lebih jauh, sambung Muhyiddin, pencanangan ini nantinya akan dievaluasi untuk melihat respon orang tua siswa. "Kita akan uji coba tanggal 1 setiap bulan pakaian adat ini," tegasnya. (Sasa/B)