SIDRAP, RAKYATSULSEL - Seorang pemuda inisial MD (33) Laki-laki, warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diamankan Polisi Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, Sulawesi Selatan.
MD diamankan terkait kasus dugaan pencurian kendaraan sepeda motor milik korban Eri, warga Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Saat itu terduga pelaku MD mengambil motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa sepegatahuan korban pada Minggu 30 April 2023, beberapa hari lalu.
Mengalami hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Dua Pitue dengan nomor laporan: LP/B/17/V/2023/Sul-sel/3 Sidrap/Sek-DP tanggal 01 Mei 2023, tentang dugaan Pencurian.
Menerima laporan korban, personil Dua Pitue di pimpin Kapolsek, IPTU Bachri bersama Resmob Polres Sidrap dan di Buck-Up Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MD beserta barang bukti motor.
"MD bersama dengan barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Biru berhasil diamankan di Kelurahan Cempa, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang pada Selasa 2 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 Wita dini hari," kata Bachri ditemui wartawan di Mapolsek Dua Pitue.
Dikatakan, terduga pelaku MD merupakan karyawan baru dua hari kerja di Toko milik korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta rupiah.
"Dari keterangan pelaku, mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru tersebut di ambil di rumah milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya," bebernya.
Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku diamankan di Mapolsek Dua Pitue untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti ikut diamankan.
"Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," ungkapnya. (Rid)