MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala daerah atau wakil kepala daerah diwajibkan mundur dari jabatannya bila hendak mendaftar sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024. Di Sulawesi Selatan, banyak kepala daerah yang potensial meraup suara bila maju memperebutkan kursi di parlemen.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menyatakan syarat melepas jabatan sebelum mendaftar sebagai bakal calon legislatif itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, aparatur sipil negara, TNI, Polri, direksi, dan jabatan lainnya juga diwajibkan mundur. Bila dalam proses verifikasi berkas, pihak-pihak yang memiliki jabatan dan disebutkan dalam aturan tersebut dengan sendirinya akan digugurkan oleh KPU.
Menurut Idham, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pelepasan jabatan bari kepala daerah dan wakil bila hendak maju di Pileg 2024 diatur dalam Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 18. "Bupati, wakil bupati serta wali kota dan Gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur," ujar Idham kepada Harian Rakyat Sulsel, Senin (1/5/2023).
Sesuai jadwal tahapan, KPU mulai membuka tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, kemarin. Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu 14 Mei mendatang.
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan - Parpol dan daftar caleg menggunakan formulir model B-daftar.Bakal.Calon.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Idham menjelaskan, penyerahan dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Selanjutnya, dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
"KPU sudah siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif. Silon semuanya sudah siap. Untuk antisipasi gangguan, kami meyakini bahwa teknologi informasi digunakan Silon ini lebih baik dari tahun lalu," imbuh Idham.
Sejumlah kepala daerah di Sulsel yang baik masa aktif berakhir 2023 dan masa jabatan berakhir 2024/2025 dikabarkan akan maju sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Bahkan sebagian parpol telah memasukan nama-nama jagoan kepala daerah di daftar calon sementara (DCS) untuk didaftarkan di KPU.
Sejauh ini sejumlah kepala daerah aktif di Sulsel di gadang-gadang akan turut meramaikan pertarungan di Pileg, khususnya perebutan kursi DPR RI. Nama-nama itu yakni di Dapil Sulsel I DPR RI mencuat nama Bupati Jeneponto, Iskan Iskandar (Golkar), Wabup Jeneponto Paris Yasir (NasDem), Bupati Bantaeng Ilham Azikin (NasDem) dan Wabup Bantaeng Sahabuddin (PKS), Wakil Wali kota Makassar, Fatmawati Rusdi (NasDem).
Lalu, Dapil Sulsel II muncul nama Wabup Maros Suhartina Bohari (Golkar), Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (NasDem), Bupati Barru Suardi Saleh (NasDem), Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi (Golkar) dan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (Golkar), Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak (Golkar), Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf Wakil (PAN).
Kemudian, Dapil Sulsel III, yakni Wali Kota Palopo Judas Amir (NasDem), Bupati Luwu Basmin Mattayang (PPP), Bupati Enrekang Muslimin Bando (Golkar) dan Bupati Pinrang Irwan Hamid (NasDem) dan Bupati Luwu Timur Budiman (PDIP). Juga masih ada nama-nama figur lainya dikabarkan akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari dapil Sulsel.
Idham mengatakan, proses pencalonan akan dimulai pada Mei, sesuai tahapan Pileg yang telah disusun KPU. Karena itu, kata dia, kepala daerah yang ingin jadi caleg pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri. Pada saat pendaftaran caleg, nanti surat pengunduran diri itu sudah harus disampaikan ke instansi terkait. Dan itu dibuktikan dengan surat tanda terima.
"Itu sudah diatur PKPU nomor 10 tahun 2023, ini saya akan sampaikan. Kepala daerah aktif harus mundur jika maju caleg," tuturnya.
"Harus menyampaikan surat keterangan pengunduran diri. Surat kesediaan pengunduran diri harus disampaikan pada saat penyampaian daftar calon partai politik tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," sambung dia.
Ditambahkan, dengan keterangan itu, KPU bisa memproses berkas pencalonan para kepala daerah itu. Namun, ketika KPU akan mengeluarkan DCT, SK pengunduran diri harus sudah keluar. Mantan komisioner KPU Bekasi itu menyebutkan, ketika pendaftaran, maka hanya surat pernyataan mengundurkan diri yang diserahkan, dimana surat tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Setelah itu, menjelang penetapan daftar calon sementara atau tetap (DCS/T), maka surat keputusan (SK) pemberhentiannya sudah harus diserahkan ke KPU.
"Kalau pengunduran diri tidak diterima atau sampai waktu penetapan DCS/DCT tidak keluar atau belum ada, maka yang bersangkutan tidak bisa nyaleg atau gagal. Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat," terangnya.
Terpisah, Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati menegaskan bahwa ada pasal khusus mengatur bahwa kepala daerah aktif mundur jika maju sebagai caleg. Namun, itu berlaku saat penetapan sebagai DCS atau sudah DCT.
"Itu PKPU syarat pencalonan bacaleg. Tapi, berlaku setelah penetapan. Sementara, kan, baru pengajuan bacaleg," jelasnya.
Dia kemudian mengutip PKPU tentang pasal khusus tersebut secara tegas menerangkan dalam Pasal 14 ayat (1), bahwa bakal calon berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon," imbuh dia.
Pengamat pemerintahan dari Universitas Hasanuddin, Andi Lukman, menyebutkan bahwa PKPU menghalangi kepala daerah maju caleg sudah tepat karena menghindari kepentingan terselubung.
"Itukan hanya menghindari konflik interest. Mereka ketika menjadi kepala daerah menjadi pejabat pembina kepegawaian sehingga ketika maju caleg untuk menghindari konflik interes di tubuh birokrasi itu sendiri," ujar dia.
Akademisi Fisipol Unhas itu menerangkan, tujuan lain adalah tidak terpolarisasi warna warna partai politik maka kemudian kepala daerah harus mengundurkan diri supaya birokrasi berjalan netral independen dan bisa berdiri di atas kepentingan semua para pihak.
"Aturan itu untuk menjaga program pemerintah itu tidak bercampur dengan politik. Ini sudah tepat agar program pemerintah berjalan dengan kepentingan masyarakat tanpa kemudian kepentingan politik personal kepala daerah," ujar dia.
Masih Sepi
Pendaftaran bakal calon legislatif di hari pertama, kemarin, relatif sepi. Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan KPU Sulsel telah menyiapkan segala persiapan menyambut pengurus partai politik jika menyerahkan berkas pengajuan bacaleg. "Sisi kesiapan, KPU Sulsel siap. Hanya saja, belum terkonfirmasi pendaftar hari ini (pertama)," ujar dia.
Anggota KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menuturkan pihaknya telah mempersiapkan pelayanan untuk menyambut kedatangan parpol sebagai peserta pemilu saat mengajukan bacaleg.
"Dibuka sejak pukul 08.00. Tapi, sejauh ini belum ada yang konfirmasi untuk datang pengajuan bacaleg," ujar Gunawan.
"Mereka datang masih konsultasi terkait penggunaan silon dan penyerahan SK operator. Mereka juga masih mengunggah persyaratan dokumennya di aplikasi silon KPU," sambung dia.
Dia menjelaskan, partai politik mengajukan bacalegnya dengan mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Silon yang dipunyai KPU.
"Setelah semua dokumen lengkap diunggah, barulah partai politik membawa dokumen fisik yang di print dari silon berupa Dokumen B-Daftar nama bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan partai politik," jelasnya.
Gunawan menambahkan, KPU Makassar juga membuka helpdesk atau pusat informasi pencalonan, untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg dan juga penggunaan aplikasi Silon.
"Saat ini KPU Makassar juga senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, untuk memperlancar pengurusan persyaratan dokumen bacaleg, seperti kepolisian, pengadilan negeri, LP dan rutan, BNN dan jiga dinas kesehatan," imbuh dia.
Pengajuan dan pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2024, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagaimana halnya pendaftaran calon DPD. Terkait adanya kekuatiran, bahwa aplikasi Silon Bacaleg berpotensi error pada proses pendaftaran 1 Mei hingga tanggal 14. Apalagi sistem pendaftaran secara online ini pertama kali dilakukan. Untuk mengantisipasi ini. Seperti apa persiapan yang dilakukan.
Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri menegaskan jika pihaknya sudah melakukan antisipasi hal tersebut.
Ia sangat optimis jika Silon tidak mengalami gangguan atau eror. Pasalnya dengan segala kekuatan SDM dan perangkat dimiliki KPU, Silon akan tetap normal.
"Sampai saat ini kami berkeyakinan bahwa Silon akan berjalan dgn lancar, dan waktu pendaftaran relatif panjang yaitu 1-14 Mei," ujarnya.
KPU Gowa dan Luwu Utara juga belum menerima Daftar Calon Sementara (DCS) dari Parpol peserta pemilu 2024 nanti. "Belum ada parpol konfirmasi mau datang," kata Ketua KPU Gowa, Muchtar Muis.
Namun, kata dia, saat ini baru satu parpol yang melakukan komunikasi secara lisan untuk berkonsultasi pada 7 Mei. Partai tersebut adalah Gelora dan Demokrat.
Adapun, Komisioner KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengatakan di hari pertama pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh parpol belum ada ada. Dia mengatakan, sudah ada beberapa pengurus partai yang melakukan konsolidasi.
"Baru sebatas komunikasi. Kemungkinan di hari ketiga ke atas baru ada yang menyerahkan DCS," ujar dia.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan saat ini mulai merampungkan berkas daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif. Rencananya, PPP akan melakukan pendaftaran secara serentak pada 8 Mei 2023.
"Kalau tingkat provinsi sudah di atas 80 persen. Sisa berkas-berkas pelengkap seperti keterangan dari pengadilan (tak pernah dipidana) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian," kata Sekretaris DPW PPP Sulsel, Nur Amal.
Mengenai komposisi bacaleg, kata Amal, saat ini sudah rampung dan tidak ada masalah lagi di semua tingkatan baik itu provinsi maupun Kabupaten/kota. "Kalau daftar nama dan susunan bacaleg sudah tidak ada masalah lagi dan rampung," ujarnya. (Suryadi-Fahrullah/C)