Nasib Iqbal Parewangi Belum Jelas

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Nasib bakal calon DPD RI asal Sulsel, Iqbal Parewangi kini masih terkatung-katung. Pasalnya KPU RI sudah menetapkan 18 nama calon DPD asal Sulsel untuk mendaftarakn diri.

Namun, memasuki waktu pendaftaran, kasusnya masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Sebelumnya, lembaga pengawas pemilu imengabulkan gugatan setelah KPU Sulsel tidak meloloskan dirinya sebagai bakal calon anggota DPD Sulsel.

Bawaslu Sulsel membacakan putusan dalam sidang ajudikasi, Kamis 27 April 2023. Bawaslu menolak eksespsi termohon, dalam hal ini KPU Sulawesi Selatan.

Setidaknya ada tiga poin penting dalam putusan yang digugat oleh Iqbal Parewangi. Pertama, nengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua, memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesempatan selama waktu 2x24 jam kepada pemohon untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 416 dukungan yang gagal diunggah pada aplikasi SILON.

Kemudian, melakukan verifikasi dan verifikasi faktual ulang terhadap 64 sampel dukungan pemilih di Kecamatan tallo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Meski demikian, KPU Sulsel belum bisa memastikan untuk menerima berkas pencalonan Iqbal Parewangi. Proses gugatan dilakukan wajib memenuhi persyaratan yang ada di KPU. Akan dilakukan lagi verifikasi ulang sebaran dukungan perbaikan.

"KPU RI sudah menetapkan 18 nama balon DPD, tapi masih ada gugatan di Bawaslu. Proses kan masih jalan," kata Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya, saat ditemui di kantor KPU Sulsel, Selasa (2/5/2023).

Ia menjelaslan, pekan lalu ada proses mediasi awalnya diajukan Iqbal Parewangi selaku bakal calon. Namun upaya itu tdak selesai sehingga dilanjutkan ajutifikasi.

"Dan sudah ada putusan Bawaslu kita tindaklanjuti. Hanya saja ikuti proses dimana penuhi syarat dukungan kemudian diverfak ulang sebaran," tuturnya.

Menurut Asram, KPU menghargai dan menghormati putusan ajutifikasi telah dilaksanakan putusan. Namun, belum bisa memastikan nasib Iqbal sebagai calon.

"Berdasarkan putusan ajutifikasi dikasih 2 kali 24 jam memenuhi tuntutan itu. Selanjutnya kita melakukan verifikasi administrasi kembali,.lalu kemudian terpenuhi kita lakukan verifikasi faktual. Kalau tidak terpenuhi tetap TMS," tegasnya

"Dari sisi prosedur masih bisa, tapi kalau hasil belum bisa saya pastikan. 2 kali 24 jam Rabu terakhir," sambung dia.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD se-Indonesia yang memenuhi syarat. Khusus Sulsel, ada 18 orang.

Dari 700 bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 itu terdiri atas 139 orang perempuan dan 561 laki-laki. Ada 139 bakal calon perempuan atau sebesar 19,86 persen dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen. (Suryadi/B)

  • Bagikan