TORUT, RAKYATSULSEL - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Asradi memberikan bimbingan pengawasan dan pencegahan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada 21 Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Toraja Utara (Torut) di Kantor Bawaslu Torut, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut demi memperkuat pengawasan dalam melaksanakan pengawasan selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) .
Asradi mengatakan bahwa saat ini tahapan pemilu sedang berjalan, sehingga pengawasan mulai dimaksimalkan, di mana saat ini sedang proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu peningkatan SDM di lingkup Bawaslu perlu terus ditingkatkan dalam melakukan pengawasan dan juga pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu.
"Kami melakukan kegiatan kunjungan ke Bawaslu Torut untuk memberikan bimbingan untuk meningkatkan SDM bagi panwascam yang ada di Torut dengan menghadirkan 21 Ketua Panwascam yang ada selaku ujung tombak dalam melaksanakan pengawasan pemilu di tingkat kecamatan," katanya.
Ia mengungkapkan, Bawaslu mengawasi tahapan pemilu, baik peserta pemilu seperti partai politik, caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI dan DPD, sehingga pengawasan maksimal dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, melalui pengawasan partisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
"Dan tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadapan tahapan pemilu, sehingga pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan harus semakin dimaksimalkan, dengan terus membekali panwascam bersama jajarannya dalam melakukan pengawasan, guna mencegah pelanggaran pemilu, atau untuk meminimalis terjadinya pelanggaran," tutur Asradi.
Dirinya mengemukakan, terkait baliho sejumlah bacaleg yang terpasang dan tidak menggunakan logo partai, itu belum bisa dikategorikan pelanggaran pemilu karena belum ada penetapan caleg, sepanjang masih dipasang di tempat-tempat yang tidak mengganggu, atau tidak dipasang ditempat-tempat yang emrupakan fasilitas umum. Dan untuk baliho bakal caleg yang sudah memasang logo partai peserta pemilu itu akan menjadi bahan kajian Bawaslu.
"Kita harus bisa membedakan ketika bacaleg belum ditetapkan oleh KPU maka itu itu belum merupakan peserta pemilu, sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan. Namun bagi bakal calon yang telah memasang baliho menggunakan logo partai peserta pemilu, itu akan menjadi kajian Bawaslu. Dan saat ini Bawaslu masih lebih banyak ke tindakan pencegahan pelanggaran pemilu, dan terus meningkatkan SDM pengawas pemilu," jelas Asradi. (Cherly/B)