MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 waktu yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Akan tetapi bayang bayang sistem proporsional tertutup masih saja menjadi perdebatan dan belum juga ada keputusan pasti terkait hal ini
Munculnya gagasan untuk memilih wakil rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) melalui sistem proporsional tertutup dengan adanya uji materi Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Menyikapi hal ini politisi muda Partai Golkar Sulsel Abdul Kadir Jailani merasa ini menjadi tantangan berat bagi pendatang baru di partai politik karna sepenuhnya ditentukan oleh internal partai.
"Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan dampaknya jila sistem ini berlaku, dan akan berdampak panjang bagi sistem politik kita kedepan, kita tidak ingin demokrasi kita mundur jauh kebelakang yang tidak sesuai dengan amanat cita cita reformasi yang digaungkan sejak tahun 1998, semua calon berpotensi menang itu yang harus dikedepankan, kapan sistem ini berlaku akan mengurangi keterlibatan pendatang baru di pileg 2024 mendatang," ungkap Abdul Kadir.
Alumni Golkar institut ini mempertegas kesiapannya untuk tidak sepakat dengan sistem proporsional tertutup.
"Sistem proporsional tertutup memaksa masyarakat suka tidak suka harus menerima orang yang dipilih oleh partai politik, hal inilah sangat memungkinkan orang yang tidak disukai tetap bertengger sebagai wakil rakyat karena adanya kedekatan dengan elite partai," tutupnya. (*)