Keroyok Pencuri Hingga Meninggal Dunia, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
PELAKU. Polres Pelabuhan Makassar mengamankan lima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang meninggal dunia. Aksi main hakim sendiri ini dilakukan terhadap seorang yang dituduh melakukan pencurian di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, beberapa waktu lalu. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polres Pelabuhan Makassar mengamankan lima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang meninggal dunia. Aksi main hakim sendiri ini dilakukan terhadap seorang yang dituduh melakukan pencurian di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, beberapa waktu lalu.

Kelima pelaku yang statusnya sudah jadi tersangka ini masing-masing II (26), RY (21), SN (20), MI (17) dan AL (15). Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/Res Pelabuhan/Polda Sulsel, Tanggal 24 April 2023.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan lima orang tersangka. Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya juga sempat memeriksa tujuh orang saksi.

"Dari hasil tersebut, kami sudah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka. Tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur," kata Yudi saat wawancara, Senin (8/5/2023).

Diceritakan Yudi, korban merupakan residivis pencurian di tempat yang sama. Namun pada saat kecurian pertama pemilik toko tidak membuat laporan polisi.

"Kronologinya, awalnya korban merupakan residivis pelaku pencurian. Namun pada saat kejadian pemilik toko belum melaporkan pencurian tersebut," terangnya.

Tak mau kecurian lagi dan ingin mengungkap identitas pelaku, pemilik toko pun disebut memasang CCTV. Dan benar, pada saat aksi kedua pencurian di tokonya, indentitas pelaku berhasil terungkap.

"Pemilik toko memasang CCTV. Pada saat pencurian kedua, ditemukan korban sekaligus tersangka pencurian mengambil lagi uang di toko tersebut. Korban menjebol dinding tembok yang ada di sebelah toko. Bersampingan dengan rumah," ujarnya.

Lalu dua hari setelah lebaran, tepatnya pada 24 April 2023 korban mengunjungi rumahnya di Jalan Barukang. Adapun pemilik toko yang kebetulan ada di jalan yang sama, melihat dan meneriaki korban.

"Pada 24 April korban mendatangi keluarganya di Barukang dan pemilik toko langsung teriak bahwasanya, orang tersebut yang telah mencuri uang di tokonya," bebernya.

Warga yang ada di sekitar TKP mendengar teriakan pemilik toko pun langsung berdatangan dan ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Ada beberapa yang ikut melakukan pengeroyokan. Sehingga korban tidak bisa melakukan pembelaan dan akhirnya meninggal dunia," ujar Yudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihak Kepolisian juga disebut masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Firman mengatakan, pihaknya masih sementara mengejar para pelaku lainnya yang masih berkeliaran. "Iya masih dilakukan penyelidikan pelaku lainya," kucingnya. (isak/B)

  • Bagikan