JAKARTA, RAKYATSULSEL - Polri dan polisi Filipina tengah mengusut kasus jaringan scamming. Dari hasil kerja sama itu diketahui bahwa pelaku scamming mencapai seribu orang.
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sejak awal Polri melalui Atase Polri dan Polisi Filipina bekerja sama membongkar kasus scamming internasional.
Dari kerja sama itu, dapat dibongkar kejahatan scamming dengan jumlah pelaku mencapai seribu orang.
Para pelaku tersebut berasal dari Tiongkok, Filipina, dan Indonesia. Untuk warga negara Indonesia (WNI), jumlahnya mencapai 154 orang. Mereka telah diamankan.
”Sembilan di antaranya menjadi saksi kasus, dua orang di antaranya menjadi tersangka,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, seribu orang itu merupakan pelaku scamming, tapi juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
”Dua WNI yang menjadi tersangka akan diproses hukum di Filipina,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah mengirimkan tim ke Filipina. Diharapkan bisa melakukan penyelidikan bersama.
”Untuk pelaku sekaligus korban, diproses pemulangan oleh Kemenlu,” paparnya.
Terpisah, rencana KBRI Manila bertemu dengan 154 WNI korban TPPO yang dipaksa bekerja di online scamming batal terlaksana kemarin (8/5).
Rencana semula, KBRI Manila akan meng-interview secara mendetail para WNI yang menjadi korban tersebut. Termasuk soal daerah asal mereka.
Sekretaris Kedua Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Manila Nona Siska Novianti menerangkan, proses itu biasanya lebih mudah saat serah terima dengan KBRI telah dilakukan.