Ganggu Masyarakat, 7 Mahasiswa di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Dinilai Ganggu Masyarakat, Tujuh Pendemo DiTangkap Polisi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Melakukan Aksi unjuk rasa melewati batas waktu yang diberikan, sebanyak tujuh oknum mahasiswa di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 18.46 WITA ditangkap Polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada awak media mengatakan, pihaknya membubarkan massa aksi tersebut lantaran telah mengganggu masyarakat.

“Waktunya sudah habis jadi kita bubarkan, sementara mereka menutup jalan dan mengganggu masyarakat,” ujar Ridwan kepada awak media di lokasi.

Dikatakan Ridwan, para oknum mahasiswa tersebut akan digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangan.

“Kita membawa sementara ke kantor untuk penenangan dan pemeriksaan.Yang diamankan tadi ada sekitar tujuh orang,” tukasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version