JAKARTA, RAKYATSULSEL- Prabowo Subianto tak akan mundur dari jabatan menteri saat mencapreskan diri di Pemilihan Presiden 2024.
Keputusan tersebut tak bertentangan dengan konstitusi. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda yang pada intinya membolehkan menteri tak mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).
Putusan tersebut untuk perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garuda. Pada Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 sebelumnya mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres.
Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.
Lalu setelah gugatan diajukan Partai Garuda dan diputuskan pada akhir Oktober 2022, MK menambahkan menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai jabatan yang dikecualikan untuk tak perlu mundur saat nyapres.
Namun, Menteri tersebut harus mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan Prabowo Subianto sejauh ini tidak kesulitan mengatur waktu sebagai capres dengan pekerjaannya sebagai Menhan.
"Yang pasti beliau sebagai Menhan terus melaksanakan (tugasnya). Beliau tidak terganggu oleh politik, oleh pencapresan, karena tugas sebagai menteri dia laksanakan, beliau laksanakan sebaik mungkin," terang mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 8 Mei kemarin.
(FAJAR)