“Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya bagaimana. Saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” Hotman Paris menyambung.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menganggap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap calon Kapolda Jawa Timur yang gagal tersebut.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menuntut pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata Jaksa (30/3/2023). (Pram/Fajar)