MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu tujuan pengeloan BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) di UIN Alauddin Makassar dimulai sejak Tahun 2008 dengan keluarnya KMK. No. 330/KMK.05/2008 tertanggal 20 Nopember 2008, PMK. No. 89/PMK.05/2017 tertanggal 5 Juli 2017 tetang TARIF dan KMK. No. 51/KMK.05/2017 tertanggal 31 Januari 2017 tentang REMUNERASI.
Semenjak tahun 2008 sampai tahun 2017, UIN Alauddin Makassar melakukan penataan-penataan yang merupakan kontiunitas kebijakan pimpinan UIN Alauddin Makassar sebelumnya.
Setelah perubahan menjadi satker BLU, maka UIN Alauddin Makassar mengelola anggaran dengan 2 jenis sumber yaitu 1) Subsidi Pemerintah berupa RM - SBSN/PHLN dan BOPTN dan 2) BLU berupa UKT - Unit Usaha - Kerjasama Perbankan.
Sementara itu, sumber anggaran BLU ada 2 macam yaitu BLU akademik dan BLU non-akademik. BLU akademik bersumber dari SPP yang saat ini disebut dengan UKT dan non-akademi berasal yaitu pemanfaatan asset, kerjasama, layanan, jasa, hunian atau sewa, dan semua aset yang dimiliki UIN Alaluddin Makassar dan dikelola berdasarkan peraturan yang berlaku.
Anggaran BLU dikelola dengan prinsip akuntabilitas, fleksibilitas dan efesiensi.
Dalam menata layanan BLU diperlukan kehati-hatian karena dari setiap anggaran ada mata anggaran. Anggaran BLU akademik digunakan untuk layanan akademik, sementara non-akademik membantu memberi kontribusi terhadap layanan akademik yang didasarkan pada Renstra - IKU yang menunjang peningkatan mutu dan akademik.
Dosen dan mahasiswa dapat menjadi sumber pendapatan bagi BLU di UIN Alauddin Makassar, melalui kerjasama-kerjasama dengan pihak luar yang memanfaatkan asset UIN Alauddin Makassar.
Aset UIN Alauddin Makassar saat ini berupa empat lahan kampus yaitu kampus 1 di jalan Sultan Alauddin terdapat Training Centre (Hotel Alauddin) dan juga Rumah Sakit Pendidikan dan TK Alauddin, kampus 2 di Samata terdapat kantin-kantin, asrama, rusunawa dan lahan kosong.
Kampus 3 di Pao-Pao (Pesantren Madani) dan PPG, dan kampus 4 di Malino Pesantren Bukit Hidayah yang merupakan asset BLU yang dapat berkontribusi langsung pada pendapatan BLU UIN Alauddin Makassar.
Keterlibatan Pegawai Dan Dosen.
Dalam rangka implementasi PMK No. 89/PMK.05/2017 dan PMK No. 51/KMK.05/2017 maka dilakukan inovasi dengan mengkalisifikasi dosen yaitu dosen yang dapat tugas tambahan dengan tugas-tugas menegerial dan dosen yag tidak mendapat tugas tambahan dengan tugas-tugas layanan akademik.
Berdasarkan PMK No. 129/2020 maka pembayaran remunerasi dosen dengan tugas tambahan penghargaan dinilai pada pelaksanaan tugas-tugas layanan manajerial (IKU 100-150%). Sementara dosen yang tidak mendapat tugas tambahan penghargaan dinilai pada layanan akademik(BKD-LKD 100-150%).
Jika dosen dengan tugas tambahan memiliki kelebihan kinerja akademik, maka dosen tersebut tidak dinilai. Oleh karena itu, terjadi perimbangan pendapatan antara dosen dengan mendapat tugas tambahan dan dosen yang tidak mendapat tugas tambahan.
Untuk mengoptimalkan kinerja, maka dibentuk tenaga opertaor yang bertugas untuk melakukan inputting data kedalam aplikasi LENTERA layanan akademik yang dilakukan oleh dosen mulai keluarnya SK mengampuh mata kuliah dan proses perkuliahan serta pemberian nilai, pembimbingan (Tri darma perguruan tinggi).
Dengan adanya apLikasi Lentera memudahkan untuk memantau proses berjalannya perkuliahan serta dengan mudah laporan perkuliahan dapat dikelola dengan segera tanpa menunggu waktu yang lama.
Dengan demikian Inovasi Pembayaran penghargaan terhadap dosen dan karyawan juga dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, di mana sebelumnya penilaian penghargaan/pembayaran terhadap dosen dilakukan per 6-bulan, saat ini dibayarkan pada setiap bulan dan Pembayaran IKU awalnya 3 bulanan menjadi bulanan.
Kewenangan untuk membayar kinerja dosen dan seluruh ASN dan pegawai di UIN Alauddin Makassar sudah mencapai sebanyak 150%. Sehingga kesejahteraan ASN dan pegawai di UIN Alauddin Makassar dapat diupayakan dengan baik dan memenuhi tingkat kesejahteraan dan pada akhirnya diharapkan dapat menjadikan seluruh civitas akademik di UIN Alauddin Makassar merasakan kesejahteraan.
Sekaligus ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN dan pegawai di lingkungan UIN Alauddin Makassar untuk meningkatkan kinerja, karena penghargaan terhadap kinerja sangat dipentingkan oleh pengelolaan keuangan BLU di UIN Alauddin Makassar.
Penghargaan bukan lagi diberikan terhadap posisi atau jabatan seseorang sebagaimana yang selama ini dilakukan, tetapi penghargaan yang diberikan diukur berdasarkan kinerja. Oleh karena itu, tidak selamanya pimpinan tertinggi mendapatkan penghargaan yang besar, tetapi bisa jadi sebaliknya yang mendapat penghargaan tinggi itu berasal dari staf dibawahnya.
Bekerja Tapi Tidak Berkinerja. Sebagaimana nafas pengeloalan keuangan BLU berbasis KINERJA maka, UIN Alauddin Makassar saat ini menerapkan sistem penghargaan terhadap hasil kinerja bukan terhadap hasil kerja. Selama ini banyak ASN dan pegawai yang bekerja tetapi ternyata setelah dimonitoring melalui aplikasi e-kinerja dia dianggap tidak berkinerja.
Mengapa dia disebut bekerja tapi tidak berkinerja karena dalam melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tupoksi atau kontrak kinerja dalam tata-kelola pekerjaannya. Dia mengerjakan di luar tupoksinya dan bisa jadi mengerjakan pekerjaan orang lain atau tupoksi sejawatnya.
Oleh karena itu, dia tidak dianggap berkinerja. Betapapun hasil pekerjaannya dinilai baik, tetapi karena ia mengerjakan pekerjaan orang lain atau tidak sesui tupoksinya, maka dia tidak mendapatkan pengharagaan atas kerjanya karena ia dianggap tidak berkinerja.
Dari prinsip pengelolaan keuangan BLU yang berorientasi pada fleksibilitas , efektifitas dan optimalisasi pendapatan dan layanan, maka UIN alauddin melakukan banyak perubahan dan inovasi-inovasi untuk mengembangkan mutu dan akademik khsusnya di kampus UIN alauddin Makassar dengan pembayaran remunerasi (P1-P2-P3-IKU-BKD-LKD) baik dosen maupun karyawan. (*)