Ridwan Kamil Kutuk Keras Perusahaan yang Syaratkan Tidur dengan Bos

  • Bagikan

Sebelumnya, seorang karyawati berinisial AD yang bekerja di Kabupaten Bekasi mengaku mendapatkan syarat 'staycation' atau tidur bareng bos apabila ingin mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Bahkan karyawati itu sampai diputus kontrak kerja setelah mengungkapkan keresahannya.

Disnakertrans Jabar sebelumnya mendeteksi dua perusahaan yang memberlakukan syarat nyeleneh tersebut.

Itu menyusul investigasi yang dilakukan Disnakertrans seusai kasus tersebut viral di media sosial.

Dari hasil investigasi, Disnakertrans menemukan ada oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik itu.

"(Oknum ada di) PT MI dan PT IE," ucap Kadisnaker Jabar Taufik Garsadi, Minggu (7/5).

Taufik memaparkan, setelah kasus staycation viral, pihaknya langsung melakukan investigasi pada Jumat (5/5).

Hasilnya didapatkan jika ada perusahaan yang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.

(jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version