Persoalan ini belum masuk ke pengadilan bahkan belum ada tersangka sehingga Pemerintah Kota Palopo beritikad baik sebagai pemerintah yang bijak memberikan peringatan hukum untuk mengembalikan dokumen atau barang yang bukan haknya atau tidak memiliki kewenangan untuk menyimpannya.
"Kenapa kita memberikan dua somasi, yang pertama untuk Martin Jaya karena awalnya beliau yang menyimpan barang kemudian secara melawan hukum memberikan kepada orang yang tidak berhak," kata Hisma Kahman.
Menurut Hisma Kahman, pada saat Depag memberikan kepada Martin Jaya itu kapasitasnya sebagai sekda bukan pribadi karena kapasitasnya sebagai sekda pada waktu itu yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Palopo pada waktu itu kepada siapapun yang memimpin kota Palopo waktu itu.
Akan tetapi menurutnya dokumen tersebut dikuasai tanpa hak setelah itu dirinya berikan kepada orang tanpa hak makanya pemkot beritikad baik sebelum ini sampai ke pengadilan diberikannya peringatan hukum atau somasi untuk diberikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk itu.
"Karena somasi merupakan cara efektif untuk memperingati secara hukum kepada orang dimaksud jadi somasi tersebut tidak ada kedaluwarsa sepanjang somasi tersebut belum bergulir ke pengadilan," jelasnya.
Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palopo Bapak Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si dan Kabag Hukum Setda Kota Palopo Subair, SH. (Hasjaya)