MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Keterwakilan perempuan di parlemen hasil Pemilu 2024 terancam tak akan terpenuhi pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Kehadiran perempuan bisa di bawah 30 persen karena ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan, partai politik harus memperhatikan persyaratan pengajuan bakal calon anggota legislatif saat mendaftarkan ke KPU.
"Apapun regulasinya, dikembalikan ke partai politik untuk memperhatikan komposisi bacalegnya dengan memenuhi kuota 30 persen sebagai bagian dari tolak ukur untuk meraih kursi di parlemen," ujar Idham, Senin (8/5/2023).
Dia pun berharap dalam daftar bakal calon pengajuan yang didaftarkan, parpol wajib memuat keterwakilan perempuan melebihi 30 persen di setiap daerah pemilihan.
"Soal adanya kekhawatiran keterwakilan perempuan di parlemen berkurang. Kami berharap penyusunan daftar bakal caleg harus memperhatikan affirmative perempuan. Itu wajib terpenuhi," kata Idham.
Dia mengatakan, dalam draf UU Pemilu, dibuat dan disahkan oleh keterbaikalan parpol di DPR RI. Dia menegaskan ketentuan pembulatan ke bawah itu merupakan standar dan kaidah matematika. "Bukan kami (KPU) yang membuat norma dan standar baru dalam matematika," kilah Idham.
Lebih lanjut, Idham menyebut ketentuan tersebut dimuat dalam PKPU 10/2023 setelah dikonsultasikan dengan DPR dan telah melalui uji publik maupun focus group discussion (FGD).
"Kalau ditanya soal adanya desakan revisi PKPU tersebut, kami belum bisa memastikan melakukannya karena tahapan pendaftaran sudah berjalan. Saat ini sedang berlangsung pengajuan daftar caleg hingga 14 Mei 2023," kata Idham.
Terkait potensi tak sampai 30 persen caleg perempuan di suatu dapil, Idham menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan partai politik. Dia menyebut, partai politik punya komitmen untuk memperbanyak caleg perempuan.
"Pada dasarnya partai politik karena affirmative action bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi," ujarnya.
Aktivis Perempuan Sulsel, Alita Karen menilai ada hal yang perlu dibenahi dalam regulasi pemilu. Menurutnya, bilamana PKPU ini tetap diberlakukan pada pemilu legislatif mendatang, maka sudah bisa dipastikan keterwakilan perempuan di parlemen akan semakin sedikit.
"Ini menunjukkan bahwa tingkat kepedulian penyelenggara pemilu semakin rendah dan semakin kurang komitmen mereka akan keterwakilan perempuan di parlemen," kata dia.
Pendiri Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan itu menyebutkan, selama ini pemberlakuan kuota 30 persen untuk perempuan saja masih tertatih-tatih dalam pelaksanaannya, apalagi dengan diberlakukannya PKPU ini.
Menurut dia, keterwakilan perempuan akan semakin berpotensi di bawah 30 persen, karena Pasal 8 dalam PKPU mengatur tentang pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di dalam suatu dapil.
"Bila penghitungan kurang dari 50 pada angka di belakang koma maka dibulatkan ke bawah, demikian juga sebaliknya," tuturnya.
Dia menambahkan, PKPU juga tidak jelas dalam membuat aturan tentang batas minimal balon legislatif perempuan, sehingga ini bertentangan dengan ketentuan pasal 245 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU ini mengamanatkan bahwa paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil," pungkasnya.
Adapun, pengamat demokrasi di Makassar, Nurmal Idrus mengatakan, tidak ada korelasi antara kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan di DCT, dengan keterpilihan perempuan di parlemen.
"Ini karena ketika kontestasi digelar, keterpilihan dipengaruhi oleh siapa yang paling banyak dapat mengumpulkan suara. Pada posisi itu perempuan banyak tersisihkan oleh dominasi pria," imbuh Nurmal.
102 Bacalaeg Periksa Kejiwaan
Sementara itu, sebanyak 102 bakal calon legislatif mendatangi Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi untuk memeriksa kejiwaaan
Kepala Sub Bagian Humas RSKD Dadi Makassar, Wawan Satriawan, mengatakan RS Dadi Sulsel melayani tes kesehatan jiwa atau rohani bagi calon legislatif yang akan ikut pada pesta demokrasi pemilihan umum 2024.
Ia membeberkan bahwa sejak pendaftaran pengajuan caleg pada tanggal 1 Mei lalu, bacaleg banyak yang datang untuk memeriksakan diri.
"Untuk jumlahnya secara umum ada 102 orang caleg datang minta keterangan sehat dan kejiwaan di RS Dadi Makassar," katanya, Senin (8/5/2023).
Menurut dia, secara estimasi dari 102 bacaleg melakukan pemeriksaan kejiwaan dan pengambilan surat keterangan. Termasuk melakukan pengecekan kesehatan atau medical check up (McU) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Sulsel, kini di dominasi caleg Laki-laki.
"Laki laki 71 orang sedangkan perempuan 31 orang," jelasnya.
Para caleg utusan partai politik akan bertarung di kursi legislatif di kota Makassar dan di DPRD Sulsel. Mereka berburu surat keterangan sehat dari rumah sakit kejiwaan di bagian timur ini. Diprediksi ratusan sampai ribuan bacaleg akan berburu surat keterangan sehat ini.
Mereka yang melakukan pengecekan kesehatan di rumah sakit menjalani proses kesehatan mulai dari tes urine narkoba, (laboratorium), psikotes, pengecekan kesehatan oleh dokter spesialis umum, serta kejiwaan.
Pihak RS Dadi tetap melayani secara prima, bahkan untuk efektif pelayanan dibuka secara manual sesuai dengan jam kerja pada umumnya.
"Pelayanan untuk saat ini masih manual. Bagi bacaleg tes kesehatan dan minta keterangan langsung ke RS Dadi. Untuk jam bukanya ikut waktu pelayanan poliklinik, dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang," tuturnya.
Adapun biaya administrasi pemeriksaan kesehatan mencapai Rp 500 ribu. Itu sudah pemeriksaan kesehatan kejiwaan, narkoba, dan lainnya.
Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, saat ini semua pendaftaran bacaleg melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), baik berupa berkas atau dokumen persyaratannya.
Menurutnya, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2027, syarat calon anggota legislatif harus sehat jasmani dan rohani. Sebab itu, dengan adanya pendaftaran bacaleg, diharapkan para anggota parpol dapat memeriksa kesehatan para bakal caleg di RS dituju.
"Ini sudah diatur dalam regulasi bagi caleg. Jadi, apa yang dimaksud dengan sehat jasmani, apa yang dimaksud dengan sehat rohani dan lainya itu akan dilampirkan di berkas pendaftaran," ujar Asram. (suryadi/B)