KBP Ade mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan untuk membawa ponakannya. Dia mengemas pakaian NB dan memesan tiket secara online dengan menggunakan nama orang lain. Dia lalu menjemput NB di rumah dengan iming iming membeli ice cream mixue.
"Aksi RR alias Ika berhasil di ungkap oleh team rajawali dengan mengumpulkan informasi diantaranya adalah CCTV yang ada di bandara serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian," jelas KBP Ade.
RR alias Ika berhasil diamankan bersama korban di bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih Bekasi.
"RR alias Ika dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup KBP Ade.