TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Takalar yang bersumber dari APBD Kabupaten Takalar tahun anggaran 2017 atas nama terpidana Ansar A Bin Baso Ajang, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Rabu (10/05/2023).
Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana putusan Mahkama Agung RI Nomor 401 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Februari 2022.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggara pasal Melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telab diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar setelah menerima uang pengganti dari Terpidana, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan dan menyetorkan uang pengganti tersebut ke Kas Negara yang di saksikan langsung oleh Jaksa Penyidik, Terpidana dan pihak Bank"
"Uang pengganti tersebut yang dikembalikan senilai Rp. 294.000.000 - (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), hal tersebut sebagaimana nilai kerugian negara dan amar putusan hakim," tutup Arie Sabri Salahuddin. (Tir)