PANGANDARAN, RAKYATSULSEL -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani (27) menjadi sorotan belakangan ini terkait isi curhatnya di media sosial perihal adanya pungutan liar (pungli).
Husein mengaku, mendapat pungli saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2020 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, Husein lolos seleksi CPNS 2019 dan harus mengikuti Latsar selama dua minggu pada Oktober 2020.
"Setelah mendapat surat tugas, dengan detail anggaran yang dibiayai negara, tiba-tiba H-seminggu kita disuruh (panitia) bayar yang transportasi. Yang bikin jengkelnya tuh ikut gak ikut rombongan (Harus bayar). Kalau saya kan naik motor, dari Pangandaran ke Bandung," ujar Husein dalam video tersebut, seperti dikutip fajar.co.id, Rabu (10/5/2023).
Bukan hanya itu, dikatakan Husein terdapat juga rekan-rekannya yang hamil dan sakit diharuskan membayar meskipun tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut. Kabarnya, uang transportasi tersebut senilai Rp 270 ribu.
Tidak berhenti di situ, diceritakan Husein pada saat Latsar, tiba-tiba kembali ditagih sebesar Rp 350 ribu. Meskipun dia tidak mengetahui peruntukan uang itu.
"Yah walaupun under sejuta lah. Bagi beberapa orang mungkin bukan seberapa. Tapi, bagi kita nih agak berpengaruh gitu. Apalagi waktu itu gaji kita selama tiga bulan belum dibayar. Dirapel katanya," lanjutnya.
Husein yang mengaku tidak memiliki uang lagi memilih untuk membuat laporan di lapor.go.id. mengirimkan pesan beserta bukti chat.
"Saya lapor saja di lapor.go.id. Saya kasih camtungannya, screenshot penagihannya, bukti transfer di situ, dengan kata-kata yang baik. Kata-kata yang saya pikirkan bersama teman-teman saya," ucapnya.
Lanjutnya, tidak lama setelah dirinya melapor, tiba-tiba ada dari panitia yang mencari orang yang membuat laporan perihal uang transportasi.
"Gak lama dari laporan saya kirim, tiba-tiba dicari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituding, kasihan saya akhirnya mengaku. Dari situ ditelepon untuk menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran di Jalan Parigi," tukasnya.
Dia mengaku saat itu disidang di hadapan 12 orang dan dicecar pertanyaan. Sebab sebelumnya Husein membuat laporan di website lapor.go.id untuk menanyakan perihal biaya Rp 270 ribu tersebut. (FO)