"Karena saya sebagai kakak, adikku yang korban saya masih keberatan," lanjutnya.
Tambahnya, saat kejadian adiknya sementara bekerja sebagai Juru Parkir (Jukir) di salah satu Bank yang tak jauh dari rumahnya.
Soal 6 Laporan Polisi (LP) yang dianggap sementara dalam proses di Polsek Panakkukang, Jumriani meminta pihak Kepolisian menunjukkan barang bukti.
Sebab, menurutnya beberapa LP sudah dijalani proses hukumnya oleh Jampang, adiknya.
"Soal 6 LP, itu juga kan butuh barang bukti. Intinya ada 6 LP itu apa yang dilakukan adik saya. Karena saya pikir ada beberapa LP yang sudah kembalikan barangnya," tukasnya.
"Meskipun Kepolisian mau membantu, saya kompromi dulu dengan keluarga. Kalau memang sudah dipersetujui baru saya bisa jawab damainya," sambung anak kedua dari enam bersaudara itu.