Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Korupsi RS Pratama Sudu Ditunda

  • Bagikan
Suasana Sidang Kasus Korupsi RS Pratama Sudu Enrekang

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Persidangan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu terhadap terdakwa Haris Amin yang dijadwalkan berlangsung, Selasa (9/5) kemarin ditunda sampai hari Senin pekan depan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus mengatakan penundaan ini karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan.

"Agenda pembacaan putusan ditunda, infonya salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir," kata Andi Zainal, Rabu (10/5).

Terdakwa Haris Amin kata dia, dituntut dua tahun penjara juga denda lima puluh juta rupiah.

Sebelumnya, pada Selasa lalu, persidangan terhadap tiga terdakwa lain atas kasus yang sama telah memasuki pembacaan amar putusan.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman beragam, masing-masing Arwan Wienarcahya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, setahun lebih ringan dari tuntutannya.

Denda lima puluh juta rupiah, Juga pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 259.879.215 rupiah dengan jangka waktu penggantian selama satu bulan.

Kemudian terhadap terdakwa La Ode Muhammad Arwan Halidun dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Juga denda lima puluh juta rupiah, subsider tiga bulan.

Sementara untuk terdakwa Azwar Anas Singer, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda lima puluh juta rupiah.

Juga pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar dua puluh delapan juta rupiah, dengan jangka waktu penggantian satu bulan.

Dari putusan tersebut, Arwan Wienarcahya mengajukan banding, sementara dua terdakwa lainnya menerima putusan tersebut. (Fadli/A)

  • Bagikan