MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terdakwa kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar, Gazali Machmud menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selas (9/5/2023). Jaksa mendakwa Gazali dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam menetapkan harga jual pasir laut pada 2020.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa, terdakwa dengan sengaja telah menetapkan harga dasar pasir laut dengan sangat murah yakni Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik. Atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar.
"Penetapan harga itu bertentangan dengan peraturan gubernur dan bupati," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Gazali Machmud didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Gazali saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Makassar. Rencananya, pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel juga menyeret dua tersangka lain. Keduanya yakni Juharman selaku mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar dan Hasbullah mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar. Mereka merupakan bawahan Gazali Mahmud. Juharman dan Hasbullah juga telah ditahan di Lapas Makassar. (Isak Pasa'buan/C)