MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengklaim tindakan yang diambil anggotanya saat akan menangkap Jampardi alias Jampang (23), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Personel polisi dari Polsek Panakkukang terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur saat akan menangkap Jampang di dekat rumahnya di Jalan Adiyaksa Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (7/5/2023) malam, karena melawan polisi.
"Tindakan tegas tersebut sudah sesuai prosedur. Anggota tidak melakukan hal melanggar, karena sesuai prosedural semua," kata Ngajib saat diwawancara, Rabu (10/5/2023) malam.
Selain itu, anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Panakkukang dibantu Unit Intelkam yang melakukan penangkapan juga dikatakan sudah dilengkapi surat perintah penangkapan.
"Surat penangkapan ada, dilengkapi dengan surat perintah tugas dari polsek. Yang menangkap gabungan dari reskrim dan intel," sebut Ngajib.
Dalam proses penangkapan Jampang, polisi disebut awalnya melakukan pengintaian dengan mengikuti pelaku di wilayah Adiyaksa Baru. Lalu saat akan ditangkap, Jampang melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik yang dia bawa.
Karena terdesak, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkan Jampang menggunakan timah panas.
"Anggota itu juga sudah terdapat luka di bagian tangannya, karena sudah mengancam jiwa anggota sendiri, akhirnya melakukan tindakan tegas. Dengan melakukan prosedur tembakan peringatan tapi tetap melakukan perlawanan sehingga dilakukan penembakan terhadap badan dan mengenai punggung sebelah kanan (Jampang)," jelas Ngajib.
Meskipun peluru sudah bersarang di tubuh Jampang, Ngajib mengatakan, pelaku masih berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama dengan dua orang temannya hingga dilakukan pengejaran.
Bukannya berhenti dan menyerahkan diri, Jampang disebut kembali melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan badik yang dia bawa sebelumnya.
"Jadi dua kali dilakukan penangkapan, dua kali juga melakukan perlawanan (menggunakan badik) dan kita melakukan tindakan tegas. Baru setelah itu lari ke rumahnya, itupun masih bisa lari. Seperti yang ada di video yang viral itu," sebutnya.
Setelah ditangkap, Jampang disebut dibawa anggota polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Termasuk mengeluarkan peluru yang bersarang di badannya itu.
"Saat ini peluru juga sudah diangkat dari badannya, dan sekarang ini dalam perawatan," tutur Ngajib.
Operasi penangkapan Jampang dikatakan sudah sejak lama direncanakan. Mengingat ada beberapa laporan polisi (LP) yang dibuat masyarakat mengenai Jampang.
Jampang merupakan residivis kasus pengrusakan berupa pembakaran mimbar salah satu Gereja di wilayah Kota Makassar.
"Pelaku ini memang residivis, pelaku salah satu pengrusakan, yaitu pembakaran (mimbar) Gereja Jemaat Toraja. Kemudian sudah divonis dan yang bersangkutan juga masih mempunyai tunggakan. Ada lima LP, yaitu pelaku curas dan curat di wilayah Panakkukang," ujar Ngajib. (Isak Pasa'buan/B)