PAREPARE, RAKSUL- Polres Kota Parepare, mencatat sebanyak 163 bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti pemilu 2024, sudah mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini diungkapkan kepala urusan pelayanan administrasi satuan intelkam Polres Parepare, Iptu Surachman di Mal Pelayanan Publik Kota Parepare, Kamis (11/5/2023).
"Untuk sampai saat ini kami dari satuan intelkam Polres Parepare telah menerbitkan sebanyak 163 SKCK. Itu khusus untuk bakal Calon Legislatif DPRD kota Parepare, "Sebut Iptu Surachman.
Untuk pelayanan, kata dia, di hari ke 11 ini masih berlangsung, dan tetap membuka layanan pengurusan SKCK sampai batas pendaftaran bacaleg di tanggal 14 mei mendatang.
"sampai sekarang masih berlangsung, Kami layani di sini sampai tanggal 14 sesuai dengan batas akhir pendaftaran di KPU," jelasnya.
"terkait kendala, kami sudah komunikasikan dari awal dengan para partai politik yang mencalonkan calegnya, persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, itu sudah terpenuhi semua jadi tidak ada kendala terkait persyaratan, "sambungnya.(Yanti)