Faisal menyebutkan juga jika proses pendaftaran bacaleg pada 2019 dan 2024 sagat berbeda, Pemilu 2019 lalu pengurus Parpol tingkat Kabupaten/kota dan provinsi membawa berkas ke KPU masing-masing. Tapi saat ini menggunakan Silon.
"Salah satu mekanisme yang harus diselesaikan dulu di Silon dan ada persetujuan dari DPP (Partai). kami menindaklanjuti pendaftaran setelah mendapatkan persetujuan dari DPP Partai," jelasnya.
Jika ada kendala yang terjadi seperti PKS beberapa hari lalu, dia diminta untuk melakukan komunikasi dengan DPP.
"Ketika ada seperti (belum mendapatkan persetujuan DPP) kami mempersilahkan partai politik melakukan komunikasi DPP.Kalau tuntas tingkat lokal, tinggal teksi persetujuan dari DPP," jelasnya. (Fahrul/B).